Gratis! Cara Dapat Sertifikasi Halal di Jakarta Khusus UMKM, Cek Ketentuannya
Sertifikasi halal memegang peranan penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kehalalan produk, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu menarik kepercayaan konsumen.
Layanan Sertifikasi Halal
Di Jakarta, pemerintah daerah berupaya keras memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten mendorong UMKM agar dapat memanfaatkan peluang ini demi memperluas jangkauan pasar, bahkan hingga ke tingkat global.
Cara dapat sertifikasi halal di Jakarta kini semakin mudah diakses, berkat adanya program pendampingan, pelatihan, hingga pendaftaran daring melalui platform resmi.
Dengan langkah ini, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya mampu memenuhi standar syariah, tetapi juga memiliki daya tarik lebih di mata konsumen, baik lokal maupun internasional.
Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, mengungkapkan ada dua jalur yang dapat ditempuh pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. Salah satunya bisa diperoleh gratis bagi anggota program Jakpreneur.
“Khusus untuk seluruh UMKM yang sudah bergabung dalam program Jakpreneur berhak mendapatkan fasilitas sertifikasi halal secara gratis, alias tidak dipungut biaya. Fasilitas ini diusung oleh Dinas PPKUKM.
Pendaftarannya dilakukan melalui pendamping kewirausahaan di dinas terkait,” ujar Abbas di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Cara Dapat Sertifikasi Halal di Jakarta Khusus UMKM
Selain melalui program Jakpreneur, pelaku UMKM dapat mengurus cara dapat sertifikasi halal di Jakarta secara mandiri lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui SIHALAL di situs ptsp.halal.go.id,” tambah Abbas.
Hingga kini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah membantu lebih dari 13 ribu UMKM mendapatkan sertifikasi halal.
Tahun ini, ditargetkan ada tambahan lebih dari 2.000 sertifikat baru untuk memperluas penetrasi produk halal di pasar domestik dan internasional.
Tidak Hanya Sektor Makanan dan Minuman
Program fasilitasi cara dapat sertifikasi halal di Jakarta tidak terbatas pada industri makanan dan minuman.
Sektor fesyen, pariwisata, hingga industri kreatif lainnya juga masuk dalam cakupan untuk memperkuat ekosistem industri halal di Ibu Kota.
Pemprov DKI turut memberikan pendampingan komprehensif kepada pelaku UMKM, mulai dari proses pendaftaran hingga penyusunan laporan keuangan agar lebih bankable.
“Pendampingan dilakukan dari awal pendaftaran melalui Jakpreneur sampai penyusunan laporan, sehingga UMKM kita bisa lebih layak memperoleh pembiayaan dari bank,” jelas Abbas.