HAIJAKARTA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengambil langkah proaktif dalam upaya memberantas transaksi judi online di wilayahnya.

Dalam sebuah pertemuan dengan para lurah dan camat, Heru menegaskan pentingnya sosialisasi kepada warga untuk menjauhi aktivitas transaksi judi online.

“Kita sosialisasikan. Kemarin saya sudah kumpulkan lurah-lurah supaya mengingatkan warga agar tidak judi online. Kemarin saya panggil camat, lurah,” kata Heru dikutip dari detik.com, Jumat (28/6/2024).

Heru menjelaskan terkait hal ini setelah melakukan peninjauan soal pengerukan Kali Semongol Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kondisi Transaksi Judi Online di Jakarta

Jakarta termasuk wilayah dengan jumlah warga tertinggi yang terpapar judi online. Pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa Jakarta menempati posisi kedua dalam jumlah pemain judi online di Indonesia.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara masuk dalam daftar lima wilayah kabupaten/kota dengan nilai transaksi judi online tertinggi.

Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam, menyampaikan bahwa DKI Jakarta memiliki sebanyak 238.568 pemain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

Hal ini menempatkan Jakarta di posisi kedua setelah Jawa Barat, yang memiliki 535.644 pemain judi online dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.

Data Transaksi Judi Online

1. Tingkat Provinsi

  • Jawa Barat: 535.644 pemain judi online, nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
  • Jakarta: 238.568 pemain judi online, nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
  • Jawa Tengah: 201.963 pemain judi online, nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
  • Jawa Timur: 135.227 pemain judi online, nilai transaksi Rp 1,015 triliun.
  • Banten: 105.302 pemain judi online, nilai transaksi Rp 1,002 triliun.

2. Tingkat Kabupaten/Kota

  • Kota Administrasi Jakarta Barat: Rp 792 miliar.
  • Kota Bogor: Rp 612 miliar.
  • Kabupaten Bogor: Rp 567 miliar.
  • Jakarta Timur: Rp 480 miliar.
  • Jakarta Utara: Rp 430 miliar.

3. Tingkat Kecamatan

  • Bogor Selatan: 3.720 pelaku, nilai uang Rp 349 miliar.
  • Tambora: 7.916 pelaku, nilai uang Rp 196 miliar.
  • Cengkareng: 14.782 pelaku, nilai uang Rp 176 miliar.
  • Tanjung Priok: 9.554 pelaku, nilai uang Rp 139 miliar.
  • Kemayoran: 6.080 pelaku, nilai uang Rp 118 miliar.
  • Kalideres: 9.825 pelaku, nilai uang Rp 113 miliar.
  • Penjaringan: 7.127 pelaku, nilai uang Rp 108 miliar.

Pemberantasan Transaksi Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya tindakan tegas dalam memberantas judi online hingga tingkat desa.

Dia mengungkapkan bahwa modus utama yang digunakan adalah jual beli rekening dan isi ulang.

Untuk itu, pihaknya telah mengumpulkan para camat, kepala desa, dan lurah untuk bertanggung jawab dalam pemberantasan judi online.

Pemerintah berencana untuk memberikan informasi rinci mengenai para pelaku, termasuk nama, nomor telepon, dan alamat mereka dalam kasus transaksi judi online.