Gudang Obat Ilegal di Kebon Jeruk Beroperasi 4 Tahun, BPOM Bongkar Peredaran Senilai Rp 2,7 Miliar
HAIJAKARTA.ID – Gudang faramasi ilegal diserbu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gudang tersebut telah beroperasi secara ilegal selama empat tahun, menurut Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Gudang tersebut menyimpan berbagai produk seperti obat-obatan, obat alami, hingga suplemen kesehatan.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Jakarta dan polisi.
Di antaranya adalah 15 jenis obat tanpa izin edar sebanyak 4.072 kemasan dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar.
Gudang Obat Ilegal di Kebon Jeruk Beroperasi 4 Tahun
Selain itu, ditemukan 29 jenis obat bahan alam yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 3.151 kemasan dengan nilai sekitar Rp 770 juta.
Selain itu, ditemukan 21 jenis suplemen kesehatan sebanyak 1.899 kemasan dengan nilai sekitar Rp 551 juta.
“Ada alat elektronik, dokumen, dan kemasan, total temuan barang bukti 65 item, dengan jumlah kemasan 9.077 kemasan, dengan nilai ekonomi total Rp 2,74 miliar,” ungkap Taruna dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Detik.
Taruna menambahkan, obat-obatan ilegal itu tidak dijual langsung kepada konsumen, melainkan diedarkan ke para pedagang lain untuk diperjualbelikan kembali.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka berinisial MU tidak memiliki toko offline atau online, dan gudang tersebut dapat menjual hingga 70 paket setiap hari dengan keuntungan minimal Rp 1,1 juta per transaksi.
Obat Ilegal Sangat Berbahaya
Taruna mengingatkan bahwa penggunaan obat-obatan ilegal dapat sangat berbahaya bagi kesehatan seseorang.
Misalnya, obat herbal seharusnya tidak boleh dicampur dengan bahan kimia obat.
Salah satu temuan adalah obat kuat yang mengandung sildenafil atau turunannya, bahan aktif yang bisa menimbulkan efek samping berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Bahan kimianya bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, pendengaran, bisa memicu nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, atau kematian mendadak akibat obat-obat ini tidak digunakan sesuai dosisnya,” tandas Taruna.
