sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap A (25), pelaku penganiayaan sekaligus love scamming terhadap IN (25). Penangkapan dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025 malam, setelah video kekerasan terhadap korban viral di platform X.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan IN ke Polsek Cimanggis pada 30 September 2025, menyusul insiden penganiayaan di Mekarsari, Depok.

Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan bermula dari percekcokan antara keduanya, yang kemudian berkembang menjadi tindakan fisik dan verbal.

Setelah video kekerasan beredar, tim Jatanras bergerak cepat dan menangkap A pada hari yang sama. Tersangka, seorang teknisi di perusahaan swasta, mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan empat barang bukti, termasuk visum dari RS Sentra Medika Cisalak yang menguatkan dugaan penganiayaan.

Penyidikan mengungkap bahwa A dan IN berkenalan melalui aplikasi Bumble pada Agustus 2024, lalu menjalin hubungan dan tinggal bersama di beberapa lokasi, hingga akhirnya menetap di Depok sejak Agustus 2025.

Polisi juga menemukan bahwa pada 2024, A pernah memaksa IN melakukan aksi penipuan dengan memanfaatkan identitas dan foto-foto korban untuk menjerat laki-laki lain di Bumble.

IN diminta menggali PIN ATM target, sementara A kemudian menguras rekening korban di apartemen yang mereka sewa. Modus tersebut kembali coba dilakukan pada Agustus–September 2025, namun ditolak IN sehingga memicu kekerasan lagi.

Tindakan penganiayaan tercatat terjadi berulang sejak 5 Agustus 2025. Bentuk kekerasan mencakup pemukulan, tendangan, dorongan, ancaman verbal, hingga intimidasi dengan menyebarkan foto pribadi korban. Kekerasan kembali terjadi pada 25 dan 29 September, dan memuncak pada 30 September 2025 sebelum hubungan keduanya berakhir.

Penyidik juga menemukan korban lain berinisial CYL, yang mengalami kekerasan serupa dari tersangka pada 2019 hingga 2020. Modus yang dilakukan A tetap sama, yakni kekerasan fisik dan verbal terhadap pasangan perempuan.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan, menyusul unggahan viral di Instagram yang menyebut pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk memaksa korban melakukan tindakan kriminal. Sejumlah perempuan disebut telah mencoba melaporkan A ke pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut tuntas mengingat potensi jumlah korban lebih dari satu.