sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus guru tawarkan jasa seks di Pamulang menjadi perhatian publik setelah aksi seorang pria berinisial IK (35) viral di media sosial.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru di wilayah Sawangan, Depok itu diduga menawarkan layanan seksual berbayar di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Aksi tersebut terungkap setelah IK menyebarkan selebaran berisi penawaran layanan dengan tarif bervariasi di sebuah lingkungan perumahan.

Guru Tawarkan Jasa Seks di Pamulang Viral

Kasus guru tawarkan jasa seks di Pamulang mencuat usai warga menemukan selebaran yang memuat penawaran layanan dengan harga berbeda berdasarkan kategori pelanggan.

Dalam selebaran tersebut, pelaku mencantumkan tarif mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Rinciannya disebutkan untuk pelajar Rp20 ribu, mahasiswa Rp50 ribu, dan dewasa Rp100 ribu.

Aksi ini sontak memicu keresahan warga sekitar hingga akhirnya pelaku diamankan oleh masyarakat setempat.

Saat diamankan, warga menemukan sejumlah obat yang diduga terkait HIV di dalam tas pelaku.

Ketua RW setempat, Awal, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku telah mengidap HIV sejak beberapa tahun lalu.

“Pelaku diamankan warga ketika menyebarkan selebaran, dan dari pengakuannya diketahui sudah mengidap HIV sejak 2014 serta ditemukan obat dalam tasnya,” ujar Awal.

Informasi tersebut semakin menambah kekhawatiran warga terkait potensi risiko kesehatan.

Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Menanggapi kasus guru tawarkan jasa seks di Pamulang, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Ia mengatakan, “Menindaklanjuti video yang beredar di media sosial, kami dari Polsek Pamulang langsung turun ke lokasi dan menghimpun keterangan dari para saksi.”

Pelaku Diminta Buat Surat Pernyataan

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku tidak langsung ditahan. IK diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Usai memberikan keterangan kepada pihak berwenang, pelaku kemudian diperbolehkan kembali ke rumahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain itu, peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.