Haji Khusus 2026 Terancam Batal: Baru 29 Persen Jemaah Lunas Biaya, Ini Kata Komnas Haji
HAIJAKARTA.ID – Ribuan calon jemaah haji khusus tahun 2026 terancam batal berangkat ke Tanah Suci.
Komisi Nasional (Komnas) Haji menilai persoalan ini bukan disebabkan satu faktor saja, melainkan akibat carut-marut sistem dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Situasi tersebut juga menjadi sorotan 13 organisasi penyelenggara haji khusus, seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA, dan sejumlah asosiasi lainnya.
Mereka telah menyampaikan sikap terbuka terkait nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang hingga kini masih diliputi ketidakpastian.
Haji Khusus 2026 Terancam Batal
Akar persoalannya terletak pada belum dicairkannya keuangan haji oleh Kemenhaj dan BPKH kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang telah mengantongi izin resmi.
Dampaknya sangat serius, karena ribuan jemaah belum bisa memperoleh visa haji, yang merupakan syarat utama untuk dapat berangkat pada musim haji 2026 M/1447 H.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa distribusi atau pencairan keuangan haji menjadi titik krusial dalam seluruh rangkaian proses.
Jemaah yang sudah masuk kuota haji 2026 diwajibkan melunasi biaya sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji, dengan pembayaran yang disetorkan ke rekening penampungan BPKH.
“Mengapa Pendistribusian atau Pencairan Keuangan (PK) haji kepada PIHK menjadi masalah yang begitu krusial? Jemaah yang sudah ditetapkan masuk dalam kuota haji 2026 M/1447 H wajib melakukan pelunasan atas sejumlah biaya yang telah ditentukan dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji yang dikirim ke rekening penampungan BPKH.” ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Detik.
Dana tersebut kemudian digunakan PIHK untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi, mulai dari akomodasi hingga transportasi, yang menjadi syarat mutlak penerbitan visa haji khusus.
Seluruh pembayaran itu memiliki tenggat waktu ketat yang ditetapkan otoritas Arab Saudi. Jika PIHK terlambat melakukan pembayaran, konsekuensinya jemaah tidak akan mendapatkan visa dan otomatis gagal berangkat.
Sejak Juni 2025, Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan jadwal penting melalui sistem Nusuk.
Di antaranya, batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) jatuh pada 4 Januari 2026.
Selanjutnya, batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat ditetapkan pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan paling lambat 1 Februari 2026.
Apabila seluruh tahapan tersebut tidak dipenuhi tepat waktu, sistem akan secara otomatis menutup peluang penerbitan visa bagi jemaah haji khusus.
Dana Belum Tersalurkan ke PIHK
Hingga saat ini, Kemenhaj dan BPKH belum juga menyalurkan dana kepada PIHK tanpa penjelasan yang transparan.
Akibatnya, PIHK tidak dapat melakukan pembayaran apa pun kepada pihak penyedia layanan di Arab Saudi karena dana masih tertahan.
Di sisi lain, Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menyampaikan klarifikasi bahwa keterlambatan pencairan dana bukan disebabkan masalah keuangan di internal BPKH.
Menurutnya, hambatan terjadi karena proses verifikasi administrasi yang masih berlangsung di tingkat kementerian.
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata Ahmad Zaky, dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2025).
Situasi ini berpotensi semakin pelik jika menilik data terbaru pada sistem Kementerian Haji per Kamis (2/1/2026) pukul 11.00 WIB.
Dari total kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang, jemaah yang tercatat telah melunasi biaya baru sekitar 29,4 persen atau 11.629 orang.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai capaian tersebut jauh dari kondisi ideal.
Rendahnya angka pelunasan ini membuat 13 asosiasi penyelenggara haji khusus semakin cemas.
Mereka menyebut situasi semacam ini nyaris tak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, proses pelunasan berjalan relatif lancar dan kuota haji khusus selalu terserap penuh hingga 100 persen.
“Komnas Haji melihat gejala dan tanda-tanda apa yang dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan. Situasi makin rumit, karena ternyata timeline (lini masa) yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron (mismatch) dengan otoritas Arab Saudi.” sambung Mustolih.
Mustolih menegaskan, kekhawatiran yang disuarakan para asosiasi bukan tanpa dasar.
Menurutnya, gejala yang muncul saat ini patut dijadikan alarm serius karena berpotensi benar-benar berujung pada kegagalan keberangkatan jemaah jika peringatan tersebut terus diabaikan.
Persoalan kian rumit lantaran lini masa tahapan yang disusun Kementerian Haji ternyata tidak selaras dengan jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Ia pun mendesak Kementerian Haji dan BPKH untuk segera berbenah dan mengambil langkah cepat guna mengurai persoalan yang ada.
Ketua Komnas Haji itu mengusulkan sejumlah langkah konkret yang perlu segera dilakukan.
Pertama, pencairan keuangan (PK) jemaah haji khusus kepada PIHK harus segera dilakukan sesuai data yang tersedia.
Waktu yang tersisa sangat terbatas, sementara PIHK membutuhkan dana tersebut untuk menuntaskan berbagai kewajiban kontrak layanan.
Kedua, Kementerian Haji diminta melakukan audit sekaligus perbaikan menyeluruh terhadap sistem elektronik pelunasan yang saat ini dinilai jauh dari harapan.
Sistem tersebut dinilai belum andal, tidak cukup kuat, dan kerap lamban sehingga menyulitkan jemaah saat melakukan pelunasan.
Ketiga, Kemenhaj perlu meninjau ulang lini masa penyelenggaraan haji dengan menyelaraskannya kembali dengan ketentuan yang telah ditetapkan Arab Saudi.
Sebagai negara pengirim jemaah, Indonesia harus mengikuti aturan dan jadwal yang berlaku di negara tujuan.
Keempat, pelunasan biaya jemaah haji khusus tahap kedua harus segera dibuka, bersamaan dengan percepatan proses pendataan.
Kelima, dilakukan relaksasi serta penyederhanaan aturan pelunasan agar tidak memberatkan jemaah.
Keenam, Komnas Haji mendorong adanya konsolidasi menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan haji, termasuk asosiasi haji khusus, guna menyerap aspirasi dan mencari solusi bersama.
Ketujuh atau terakhir, pemerintah diminta membuka informasi secara transparan terkait kondisi keuangan haji saat ini.
Mustolih menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, tanggung jawab penuh penyelenggaraan ibadah haji berada di tangan Kementerian Haji, sementara pengelolaan keuangan haji menjadi kewenangan BPKH.
“Merujuk pada UU Nomor 14/2025, Kementerian Haji yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan BPKH,” tandas Mustolih.
