Hak Tunjangan, Pensiun, dan Karier PPPK Resmi Disamakan dengan PNS, Begini Faktanya!
HAIJAKARTA.ID– Hak Tunjangan, pensiun, dan karier PPPK resmi disamakan dengan PNS, begini fakta lengkapnya!
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah secara resmi menyatakan bahwa hak-hak PPPK kini akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini mencakup hak tunjangan, jaminan pensiun, serta pengembangan jenjang karier.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam sebuah acara pelantikan massal yang melibatkan hampir 8.000 PPPK di Kota Bekasi pada tanggal 2 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Zudan menyatakan dengan tegas bahwa era diskriminasi antara PPPK dan PNS harus segera berakhir.
“Kita tidak boleh lagi membeda-bedakan antara PPPK dan PNS, baik dari segi istilah, pakaian dinas, maupun hak kesejahteraan. Semuanya adalah bagian dari satu kesatuan ASN (Aparatur Sipil Negara),” tegas Zudan melalui akun resmi Instagram BKN.
Langkah Reformasi untuk Menyatukan Status ASN
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis yang sangat penting dalam reformasi birokrasi dan penataan ulang sistem kepegawaian di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, perbedaan status antara PNS dan PPPK sering menjadi keluhan di kalangan pegawai kontrak pemerintah.
Salah satu yang paling mencolok adalah perbedaan dalam jaminan pensiun dan tunjangan kesejahteraan.
Melalui keputusan ini, pemerintah berusaha menghapus kesenjangan tersebut dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil serta profesional.
Seluruh ASN, tanpa memandang jenis pengangkatannya, akan mendapatkan perlakuan setara dalam hal hak-hak keuangan, peluang promosi, dan simbol kedinasan.
Seragam KORPRI untuk PPPK
Sebagai simbol nyata dari penyatuan status kepegawaian, pemerintah juga menetapkan bahwa seragam resmi PPPK kini akan menggunakan seragam KORPRI, sama seperti yang digunakan oleh PNS.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghapus perbedaan visual di antara keduanya dan memperkuat rasa kesatuan dalam tubuh ASN.
Langkah ini dianggap bukan hanya simbolis, tetapi juga strategis dalam membangun solidaritas dan pengakuan setara terhadap kontribusi seluruh ASN, baik yang diangkat secara tetap (PNS) maupun melalui perjanjian kerja (PPPK).
Jaminan Pensiun PPPK
Salah satu isu paling krusial yang selama ini menjadi kekhawatiran PPPK adalah ketiadaan jaminan pensiun seperti yang diterima oleh PNS.
Dalam pernyataannya, Zudan memastikan bahwa pemerintah, melalui BKN, kini sedang menyusun strategi khusus untuk menyetarakan sistem pensiun bagi PPPK secara bertahap.
“Begitu mereka diangkat, langkah berikutnya adalah memastikan mereka memperoleh hak-hak yang sama dalam hal kesejahteraan, termasuk jaminan pensiun dan tunjangan lainnya,” ucapnya dengan penuh komitmen.
Hal ini diharapkan menjadi kabar baik terutama bagi PPPK yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menantikan masa depan yang lebih pasti secara finansial setelah pensiun.
PPPK Bisa Naik Pangkat
Selain tunjangan dan pensiun, pemerintah juga menyatakan bahwa PPPK akan diberikan akses terhadap pengembangan karier, termasuk kesempatan untuk mengikuti pelatihan, pembinaan, dan promosi jabatan sebagaimana yang diberikan kepada PNS.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi ketimpangan dalam jenjang karier antara PPPK dan PNS.
Dengan begitu, setiap ASN memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan diri dan berkontribusi lebih besar dalam sistem birokrasi.
Perhatian Khusus untuk Guru PPPK
Dalam kesempatan yang sama, Zudan menyoroti secara khusus nasib para guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
la menegaskan bahwa BKN saat ini sedang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, serta Komisi DPR RI untuk merancang kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK.
Kebijakan ini sangat dinantikan oleh ribuan guru yang selama ini berjuang mengabdi di berbagai daerah terpencil dan telah lama menunggu kejelasan status serta kepastian penghasilan yang layak.