Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tanur Akui Terima Suap, Awalnya Sempat Mau Bunuh Diri

HAIJAKARTA.ID – Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tanur Akui Terima Suap, Awalnya Sempat Mau Bunuh Diri
Hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tanur akui terima suap dari kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tanur Akui Terima Suap
Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,mengakui awalnya ia sempat ada keinginan untuk mengakhiri hidup sebelum mengakui menerima suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Peran Ibu Ronald Tannur dalam Suap
Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang ingin membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Meirizka meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara ini. Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bisa memberikan vonis bebas bagi Ronald.
Singkatnya, uang suap diberikan, dan Ronald pun dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa putusan tersebut diberikan karena adanya suap.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan MA mengabulkannya. Kini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Erintuah Tak Ingin Berlanjut dalam Kesalahan
Saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan terhadap Heru Hanindyo, Erintuah mengungkapkan bahwa dirinya sempat berniat mengakhiri hidup sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakui perbuatannya.
“Saya pernah ingin mengakhiri hidup, tapi akhirnya tidak jadi. Saya membaca kitab suci, dan dari hasil perenungan saya, lebih baik saya mengakui semuanya daripada menyembunyikan kebenaran yang bisa berdampak buruk pada keluarga saya,” ujar Erintuah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Dia mengaku takut perbuatannya membawa kutukan bagi keluarganya dan berharap permasalahan ini berhenti pada dirinya.
“Dalam kitab suci dikatakan bahwa perbuatan buruk bisa membawa kutukan. Saya ingin menghentikan kutukan ini agar tidak sampai ke anak dan cucu saya,” tambahnya.
Perlawanan Hakim Heru
Jaksa kemudian menanyakan mengenai sikap Heru Hanindyo dalam kasus ini. Erintuah menyebut bahwa Heru berusaha melawan dan enggan mengakui perbuatannya.
“Saat itu, Heru berkata, ‘Jangan mengaku. Kita bisa ajukan praperadilan karena ini bukan operasi tangkap tangan’,” kata Erintuah menirukan perkataan Heru.
Selain itu, Erintuah mengungkapkan bahwa dirinya sempat menunjukkan hasil perenungan dari kitab sucinya kepada Mangapul, yang kemudian ikut mengakui penerimaan uang suap.
“Saya bilang kepadanya, ‘Silakan jika kau ingin tetap bungkam, tapi saya akan mengakui semuanya’. Akhirnya, Mangapul pun mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dugaan Tawaran dari Heru untuk Erintuah
Erintuah juga mengungkapkan bahwa Heru pernah menawarkannya biaya pendidikan anak-anaknya dengan syarat namanya tidak disebut dalam kasus suap ini.
“Apakah saudara pernah menemui saya dan meminta saya untuk tidak menyebut nama saudara, serta menjanjikan akan menanggung biaya pendidikan anak-anak saya?” tanya Erintuah dalam persidangan.
“Saya tidak pernah mengatakan hal itu,” bantah Heru.
Heru juga membantah pernah menemui istri Erintuah, meskipun Erintuah menyatakan bahwa istrinya bisa dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Hakim Heru Jelaskan Uang yang Disita
Jaksa juga mengonfirmasi temuan uang tunai dalam penggeledahan di rumah Heru. Heru mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari berbagai sumber dan bukan hasil suap.
“Ada uang USD 2.200 yang saya bawa pulang dari dinas luar negeri, ada juga uang 100 ribu Yen untuk kebutuhan saat transit di Jepang,” ujar Heru.
Dia juga menjelaskan bahwa uang SGD 9.100 yang ditemukan adalah titipan dari kakaknya untuk membeli tas di outlet premium, namun pembelian itu batal dilakukan.
“Saya terbiasa menyimpan uang tunai untuk keperluan sehari-hari, baik di dalam tas kerja maupun koper. Uang yang ada di mobil saya pun memang disiapkan untuk perjalanan,” tambahnya.
Meskipun demikian, jaksa terus menggali keterlibatan Heru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.