Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Hanya kategori ini yang bisa diangkat jadi PPPK 2024 paruh waktu, skema apa yang mungkin terjadi?

Pemerintah kembali memperkenalkan kebijakan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer, khususnya eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer

Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa skema PPPK paruh waktu adalah solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di sektor non-ASN.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat melalui skema ini.

Para tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN dan bekerja aktif di instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk diangkat, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK namun gagal meraih peringkat terbaik dalam proses seleksi, mereka dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Selain itu, tenaga honorer yang tidak sesuai dengan usulan formasi juga dapat memperoleh status PPPK paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa pelamar yang belum masuk dalam peringkat tertinggi dalam seleksi atau yang belum sesuai dengan kebutuhan formasi tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK walapun dalam status paruh waktu.

Kebijakan ini jadi Kesempatan Lebih Luas Bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Dengan skema paruh waktu, tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang dalam karir mereka.

Bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif setidaknya selama dua tahun terakhir namun belum berhasil mencapai peringkat optimal dalam seleksi, kebijakan ini memberi kesempatan baru. Dengan demikian, tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi untuk formasi utama masih dapat diangkat sebagai PPPK, meskipun hanya dalam bentuk paruh waktu.

Kebijakan ini memberikan jalan bagi para tenaga honorer untuk tetap mendapatkan status PPPK, bahkan jika mereka belum memenuhi seluruh kriteria untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu.