Hasil TKA 2025 Tidak Lagi Dicantumkan di Ijazah, Sekarang Bisa Dicetak Sendiri? Ini Penggantinya
HAIJAKARTA.ID- Hasil TKA 2025 tidak lagi dicantumkan di ijazah, sekarang bisa dicetak sendiri?
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menerapkan program baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA merupakan bentuk penilaian akademik yang distandarisasi oleh pemerintah dan diselenggarakan secara digital berbasis komputer.
Tujuan utama dari TKA ini adalah untuk mengukur sejauh mana capaian akademik para siswa secara objektif dan nasional
Meski dirancang sebagai alat ukur prestasi akademik yang berskala nasional, hasil TKA tidak akan dicantumkan di dalam ijazah siswa.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Asrijanty, yang menjelaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang hanya mencatat hasil pembelajaran dan penilaian dari satuan pendidikan (sekolah) tempat siswa belajar.
Sementara itu, TKA adalah penilaian eksternal dari pemerintah dan bersifat opsional.
“Asesmen TKA tidak muncul dalam ijazah karena memang bukan bagian dari penilaian yang diberikan oleh sekolah, melainkan oleh pemerintah pusat,” terang Asrijanty dalam sebuah webinar kebijakan TKA yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemendikdasmen, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Lebih lanjut, Asrijanty menjelaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib. Artinya, siswa yang belum siap untuk mengikuti tes ini tidak akan dipaksa, dan mereka yang tidak mengikuti TKA tetap bisa lulus dan memperoleh ijazah seperti biasa.
Tidak adanya kewajiban ini menjadi salah satu alasan utama mengapa nilai TKA tidak dicantumkan di ijazah resmi.
“Tidak diwajibkannya TKA menjadi dasar kenapa nilainya tidak dicantumkan di ijazah. Kami tidak ingin menimbulkan tekanan berlebih pada siswa,” tambahnya.
Sebagai gantinya, hasil dari TKA akan diberikan dalam bentuk dokumen tersendiri yang disebut Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini bersifat digital dan dapat diakses secara online oleh peserta.
Bagi yang memerlukannya, sertifikat ini juga bisa dicetak untuk keperluan administrasi pendidikan lainnya.
“Sertifikat ini akan tersedia dalam bentuk digital yang bisa diunduh dan dicetak oleh peserta. Fungsinya fleksibel tergantung kebutuhan dari institusi pengguna, apakah itu untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya atau keperluan seleksi lainnya,” jelas Asrijanty.
Jadwal dan Materi Ujian TKA
TKA akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jenjang SMA/MA/SMK
- Materi Ujian: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang ditentukan siswa.
- Komposisi Soal: 100% soal disusun oleh pusat (Kemendikdasmen).
- Modus Ujian: Berbasis komputer (Computer-Based Test).
- Perkiraan Jadwal: 1-9 November 2025.
2. Jenjang SMP/MTs
- Materi Ujian: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Komposisi Soal: Gabungan dari soal pusat dan soal dari pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dengan koordinasi pemerintah provinsi.
- Modus Ujian: Berbasis komputer.
- Perkiraan Jadwal: Maret-April 2026.
3. Jenjang SD/MI
- Materi Ujian: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Komposisi Soal: Campuran antara soal dari pusat dan soal dari daerah.
- Modus Ujian: Berbasis komputer.
- Perkiraan Jadwal: Maret-April 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan TKA menjadi langkah baru dalam sistem pendidikan Indonesia, memberikan opsi penilaian akademik tambahan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar ijazah formal.
Namun, karena sifatnya tidak wajib, siswa tidak perlu merasa terbebani untuk ikut serta apabila belum siap.
Di sisi lain, siswa yang mengikuti dan memperoleh Sertifikat Hasil TKA akan mendapatkan dokumen tambahan yang dapat memperkuat portofolio akademiknya di masa mendatang.