Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan power bank di pesawat maupun kereta ternyata masih rendah.

Padahal, power bank menggunakan baterai lithium-ion yang sangat mudah terbakar. Kerusakan, kesalahan penggunaan, atau penuaan perangkat dapat memicu kebakaran yang membahayakan keselamatan perjalanan.

PT KAI baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan power bank di kereta api untuk meminimalisir risiko kebakaran.

Aturan ini melarang penumpang mengisi ulang daya power bank menggunakan stopkontak di dalam kereta.

Dalam unggahan resminya, PT KAI menegaskan, “Jangan sembarangan colok perangkat yang tidak diperbolehkan ya!”

Regulasi tersebut dibuat demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna layanan.

Kapasitas dan Batas Daya Power Bank

Penumpang diminta memperhatikan kapasitas maksimal power bank yang dibawa. Rumus dasar kapasitas power bank:

Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000

Selain itu, setiap power bank wajib memiliki label yang menunjukkan kapasitas daya.

Ini menjadi bagian penting dari aturan penggunaan power bank di pesawat dan moda transportasi lainnya.

Apa Saja yang Dilarang PT KAI?

PT KAI melarang:

  • Mengisi ulang daya power bank di kereta
  • Menggunakan stopkontak untuk power bank
  • Stopkontak hanya diperbolehkan untuk:
  • Handphone
  • Earphone
  • Tablet
  • Laptop

Dengan kata lain, penumpang boleh menggunakan perangkat dengan konsumsi daya rendah, namun power bank harus dihindari.

Aturan Penggunaan Power Bank di Pesawat

Aturan penggunaan power bank di pesawat juga diberlakukan maskapai mancanegara.

Emirates, salah satu maskapai internasional ternama, mengeluarkan kebijakan baru yang efektif mulai 1 Oktober 2025.

Poin aturannya:

  • Power bank masih boleh dibawa dalam kabin
  • Tidak boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat lain
  • Tidak boleh mengisi daya power bank dari listrik pesawat
  • Setiap penumpang hanya boleh membawa satu power bank
  • Kapasitas maksimal di bawah 100 watt-jam

Emirates menjelaskan peningkatan insiden baterai litium memicu kebijakan ini.

Proses thermal runaway yakni reaksi berantai panas berlebih bisa menyebabkan efek sebagai berikut:

  • kebakaran
  • ledakan
  • pelepasan gas beracun

Maskapai juga mengingatkan banyak power bank tidak dilengkapi fitur perlindungan overcharge.

Power bank berbasis lithium-ion atau lithium-polimer mengandung ion litium dalam larutan elektrolit.

Ketika terjadi kerusakan atau pengisian daya berlebih, panas meningkat drastis. Jika tidak ditangani, perangkat bisa tak terkendali dan memicu kebakaran.

Oleh karena itu, salah satu syarat utama aturan penggunaan power bank di pesawat adalah menempatkan power bank pada lokasi yang mudah diakses.

Hal ini memungkinkan awak kabin merespons situasi dengan cepat jika terjadi kebakaran.

Aturan penggunaan power bank di pesawat dan kereta perlu dipatuhi bukan hanya karena regulasi, tetapi demi keselamatan bersama. Petugas transportasi mengimbau masyarakat untuk:

  • Mengecek kapasitas daya
  • Tidak mengisi ulang power bank di dalam kendaraan
  • Mengetahui perangkat yang boleh dan tidak boleh dihubungkan ke stopkontak
  • Kesadaran ini dapat mencegah potensi bahaya yang mengancam keselamatan ribuan penumpang setiap harinya.