Hati-hati! Ini Sanksi jika Tak Cantumkan Keterangan Nonhalal pada Makanan, Semua Pelaku Usaha Bisa Kena Denda

HAIJAKARTA.ID – Satu hal penting dalam memberikan informasi halal dan non halal yang jelas kepada konsumen yakni memberikan labelisasi produk.
Dalam praktiknya, pelabelan yang tepat juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan memilih produk sesuai dengan keyakinan maupun kebutuhannya.
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek kehalalan suatu produk, peraturan mengenai informasi yang wajib dicantumkan pada label semakin diperketat.
Pemerintah dan lembaga terkait terus mendorong pelaku usaha untuk bersikap transparan serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Sanksi jika Tak Cantumkan Keterangan Nonhalal pada Makanan
Selain itu, keterbukaan informasi turut memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pangan dan produk konsumsi lainnya.
Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label nonhalal pada produknya kini menghadapi sanksi administratif.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 26 ayat (2) akan dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksinya terdiri dari:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis
3. Denda administratif
Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal berlaku jika produk menggunakan bahan yang diharamkan menurut ketentuan agama.
Kasus Minyak Babi dalam Ayam Goreng Widuran di Solo Jadi Sorotan
Polemik ini semakin mencuat setelah warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo diduga menggunakan minyak babi untuk menu kremesannya.
Padahal restoran itu telah berdiri sejak tahun 1973.
Kasus tersebut menjadi sorotan di media sosial.
Banyak warganet merasa tertipu karena warung tidak mencantumkan keterangan nonhalal di menu maupun platform digital.