Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sanksi merokok sambil berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski begitu, penerapan aturan tersebut dinilai belum maksimal sehingga pelanggaran masih kerap terjadi di jalan raya.

Dalam praktiknya, polisi dapat menjerat pengendara yang merokok saat mengemudi dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan hukuman pidana.

Berdasarkan aturan tersebut, sanksi merokok sambil berkendara berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Namun, pelanggaran ini masih sering ditemui dan dinilai mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lain.

Aturan Merokok Sambil Berkendara

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai sanksi dalam Pasal 283 belum cukup komprehensif untuk menekan pelanggaran di jalan.

“Saya sepakat kalau Pasal 283 perlu dibuat lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan banyak tafsir. Aturannya harus tegas dan mampu menimbulkan efek jera,” ujar Jusri, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, lemahnya efek jera membuat jumlah pengendara yang merokok sambil berkendara belum menunjukkan penurunan signifikan.

Usulan Sanksi Tambahan hingga Pencabutan SIM

Wacana penguatan sanksi merokok sambil berkendara juga mencuat setelah seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permintaan dalam uji materiil tersebut adalah penerapan sanksi tambahan, seperti kerja sosial membersihkan jalan atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam jangka waktu tertentu.

Menanggapi hal itu, Jusri menilai pencabutan SIM dapat menjadi opsi hukuman yang relevan.

“Pencabutan SIM itu memungkinkan. Seperti dalam Pasal 310 dan 311, SIM bisa dicabut karena kelalaian yang membahayakan hingga menimbulkan korban,” jelasnya.

Bahaya Merokok Saat Mengemudi

Jusri menegaskan bahwa aktivitas mengemudi sendiri sudah memiliki risiko tinggi.

Risiko tersebut semakin besar ketika pengendara melakukan aktivitas tambahan seperti merokok.

“Berkendara itu sudah berbahaya. Kalau ditambah merokok, potensi hilangnya kendali kendaraan makin besar,” kata Jusri.

Ia juga menyoroti abu rokok yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

“Abu rokok bisa mengenai mata pengendara sendiri atau orang lain. Dari situ bisa terjadi kepanikan, kehilangan kendali, hingga terjatuh dan membahayakan keselamatan,” tambahnya.

Dampak Negatif Sambil Berkendara

Inilah 5 dampak negatif merokok sambil berkendara yang perlu diketahui:

1. Mengganggu konsentrasi pengemudi

Aktivitas menyalakan rokok, memegang rokok, hingga mengibaskan abu dapat mengalihkan fokus pengemudi dari kondisi lalu lintas di sekitarnya.

2. Meningkatkan risiko kecelakaan

Abu atau bara rokok yang jatuh bisa memicu refleks panik, seperti melepas setir atau mengerem mendadak, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

3. Membahayakan pengguna jalan lain

Asap dan abu rokok dapat mengenai pengendara lain, terutama pengendara motor, yang bisa mengganggu penglihatan dan keselamatan mereka.

4. Mengurangi kendali kendaraan

Mengemudi dengan satu tangan karena tangan lainnya memegang rokok membuat kontrol terhadap kendaraan menjadi tidak optimal, khususnya saat harus bermanuver cepat.

5. Melanggar aturan lalu lintas dan berisiko sanksi hukum

Merokok sambil berkendara dapat dianggap sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi, sehingga pengemudi berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.