Heboh! Anggota Grup Facebook Gay Tuban Digerebek Polisi, Foto Satpol PP Dijadikan Alat Fantasi Seksual

HAIJAKARTA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar aktivitas mencurigakan dari grup Facebook Gay Tuban yang telah aktif selama 15 tahun dan beranggotakan lebih dari 1.000 orang.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025), polisi menangkap dua orang pria berinisial J (45) dan AJ (30), keduanya berasal dari Kabupaten Tuban.
J diketahui merupakan seorang pedagang, sementara AJ bekerja di sektor swasta.
Aktif Cari Pasangan Sesama Jenis
“Kedua pelaku diketahui aktif menggunakan grup Facebook Gay Tuban sebagai tempat untuk mencari pasangan sesama jenis,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Menurut Dimas, grup tersebut menjadi wadah para anggotanya untuk saling bertemu dan melakukan hubungan seksual.
Keduanya disebut sudah tergabung dalam grup itu selama kurang lebih satu tahun dan memiliki penyimpangan seksual.
Barang Bukti Grup Facebook Gay Tuban
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari ponsel para pelaku yang berisi video asusila antara sesama laki-laki.
Tak hanya itu, ditemukan pula alat-alat penunjang fantasi seksual, termasuk cambuk, rantai, dan sejumlah foto pria berpakaian seragam.
“Kami juga menyita beberapa foto pelajar SMA, anggota polisi, hingga Satpol PP yang digunakan pelaku sebagai bagian dari fantasi seksual mereka,” tambah Dimas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
1. Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
2. Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1), atau
3. Pasal 30 Jo. Pasal 4 Ayat (2), atau
4. Pasal 31 Jo. Pasal 5, atau
5. Pasal 32 Jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas AKP Dimas Robin Alexander.