Heboh! Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta, Diduga Gegara Putar Musik Tanpa Bayar Royalti
HAIJAKARTA.ID – Penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan wilayah Bali menjadi sorotan publik setelah dugaan pelanggaran hak cipta musik mencuat.
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, diduga memutar lagu di gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti sesuai ketentuan hukum.
Direktur Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, penyelidikan kasus ini dilakukan menyusul laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024.
“Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini dinaikkan ke penyidikan dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya pada Senin (21/7/2025).
Pelaporan dilakukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang diwakili Manajer Lisensinya, Vanny Irawan.
Ia menyebutkan bahwa nilai royalti yang tidak dibayarkan Mie Gacoan Bali diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Perhitungan mengacu pada aturan tarif resmi berdasarkan keputusan Kemenkumham untuk kategori restoran,” ujar Vanny dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa jumlah outlet yang disampaikan oleh pihak Mie Gacoan Bali berbeda dengan hasil verifikasi tim di lapangan.
“Awalnya disebutkan hanya 17 gerai, tapi berdasarkan pantauan kami lebih dari 60 gerai,” jelasnya.
Pelanggaran UU Hak Cipta Jadi Preseden Baru
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh tegas terhadap pelanggaran hak cipta.
“Kami sepenuhnya mendukung proses hukum agar memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Dharma.
Menurutnya, ini adalah kali pertama lembaga kolektif seperti SELMI berhasil menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran hak cipta oleh pelaku usaha secara langsung.
Aturan Hukum Terkait Pemutaran Musik di Restoran
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya musik termasuk ciptaan yang wajib dilindungi.
Pemutaran musik di area komersial, seperti restoran, harus disertai pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang haknya melalui LMKN.
Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menegaskan kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial, bahkan jika diputar dari layanan streaming seperti Spotify atau YouTube.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan terkait penetapan tersangka terhadap direkturnya di Bali.