sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sejumlah orangtua murid mendatangi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Jaticempaka, Pondok Gede.

Mereka menyebut kepala sekolah berinisial SM tersebut meminta sejumlah uang kepada murid, termasuk Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah.

Kepsek SD di Jaticempaka Bekasi Diduga Pungli

Salah satu wali murid, Shinta (34), menjelaskan bahwa dugaan pungli tersebut tidak hanya sebatas pungutan tanda tangan ijazah.

Ia juga menyampaikan bahwa kepala sekolah diduga menyalahgunakan Dana BOS dan melakukan intimidasi kepada para guru.

“Kami datang ke Wali Kota untuk menyerahkan laporan dan bukti. Dugaan pelanggarannya tidak hanya soal pungli, tapi juga soal dana BOS, penistaan agama, bahkan intimidasi terhadap guru,” ujar Shinta, Selasa (22/7/2025).

Dalam laporan tersebut, para orangtua juga membeberkan permintaan uang lainnya yang tidak seharusnya dibebankan ke murid.

Beberapa di antaranya adalah biaya untuk sampul raport dan perlengkapan kelas, padahal semestinya kebutuhan tersebut sudah tercakup dalam Dana BOS.

“Biaya sampul raport diminta, padahal itu sudah termasuk dalam anggaran BOS. Peralatan kelas pun kami beli sendiri, tapi pihak sekolah mengklaim pembelian berasal dari dana BOS,” tambahnya.

Kepala Sekolah Diduga Ambil Jatah Ekstrakurikuler

Shinta juga mengungkapkan dugaan lain, yakni adanya permintaan bagian sebesar 20 persen dari dana kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas.

Hal tersebut dinilai tidak etis dan menambah deretan pelanggaran yang dituduhkan kepada kepala sekolah.

“Uang ekstrakurikuler pun diduga dipotong oleh kepala sekolah. Juga soal buku pelajaran, sejak awal tahun ajaran tidak lengkap. Anak-anak cuma belajar dari catatan guru,” bebernya.

Menurut Shinta, para wali murid sebelumnya telah mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi.

Bahkan sempat diadakan sidang terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk pengawas dinas dan Ketua Komisi IV DPRD, Adelia.

Namun mereka menilai penyelesaiannya berjalan lamban, padahal Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala sekolah disebut telah dikeluarkan pada Jumat (18/7/2025).

“Sejak Desember guru-guru sudah lapor, dan wali murid sejak Januari. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” katanya.

Kasus Serupa di Tangsel, Tapi Kepala Sekolah Tak Diberi Sanksi

Terpisah, kasus dugaan pungli juga terjadi di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel, terkait biaya seragam senilai Rp1,1 juta.

Namun, Dinas Pendidikan Tangsel menyebut belum ada bukti transaksi antara orang tua dan pihak sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, menyatakan kepala sekolah yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Selama pemeriksaan, belum ditemukan bukti pembayaran. Kepala sekolah juga menyatakan penyesalan dan berkomitmen tidak akan mengulangi,” jelas Didin, Kamis (17/7/2025).

Meski begitu, Disdik tidak menjatuhkan sanksi karena ini dianggap sebagai pelanggaran pertama.

Namun, Didin menegaskan bahwa bentuk pungutan apapun tetap tidak diperbolehkan di sekolah negeri.

“Prinsip kami di Dinas Pendidikan, pungutan dalam bentuk apa pun tidak boleh. Anak harus tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak,” tegasnya.