Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Viral di media sosial X seorang warganet mengeluh dana pinjaman yang masuk ke rekeningnya secara tiba-tiba dari alikasi Rupiah Cepat.

Peristiwa itu bermula saat nomor tidak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan dari apliasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat.

Penelepon mengatakan sistem meminta pengguna untuk mengecek rekening karena sistem sedang error.

Saat dicek, ternyata ada uang masuk cukup besar. Padahal, ia tidak melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.

Menyadari telah menjadi korban penipuan dan datanya digunakan oleh orang tak bertanggung jawab, ia menunda untuk mengirimkan kembali uang tersebut kepada penelepon.

Hingga akhirnya pengguna X tersebut memutuskan untuk mengembalikan uang itu ke pihak Rupiah Cepat, namun ditolak.

Menurut pihak Rupiah Cepat, pengguna telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman, sehingga diwajibkan untuk membayar cicilan.

Sebagai informasi, Rupiah Cepat merupakan aplikasi pinjaman daring yang dijalankan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI).

Perusahaan ini telah mengantongi izin resmi dari OJK dengan surat Keputusan KEP-132/D.05/2019.

OJK Panggil Rupiah Cepat Imbas Transfer Dana Pinjol

Menanggapi kasus tersebut, Otoritas Jasa Keungan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari Rupiah Cepat.

OJK juga telah meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkannya ke OJK.

Terkait dugaan perusahaan memberikan uang tanpa persetujuan, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pihaknya meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar),” kata Ismail dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

OJK pun mengimbau agar masyarakat waspada terhadap tawaran pinjaman serta menjaga kerahasiaan kata sandi dan one time password (OTP) guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau mengalami kasus serupa, maka segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Rupiah Cepat Klarifikasi Imbas Transferan Dana Pinjol

Lebih lanjut, Rupiah Cepat menyampaikan permintaan maaf usai OJK memanggil dan meminta klarifikasi.

Rupiah Cepat menyebut telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna dan telah melakukan investigasi secara internal.

“Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian dalam keterangan resmi.

Pihaknya pun telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan untuk memahami kronologis kejadian.

“Rupiah Cepat mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi resmi,” tuturnya.