Heboh! Oknum Guru di Depok Diduga Melakukan Pelecehan Kepada 7 Siswi, SP-2 Sudah Dilayangkan

HAIJAKARTA.ID- Oknum Guru di Depok diduga melakukan pelecehan kepada 7 siswi di sesalah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik.
Guru berinisial IRA tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap sedikitnya tujuh siswi yang berasal dari berbagai tingkat kelas, mulai dari kelas 7, kelas 8, hingga yang telah lulus dari sekolah tersebut.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah salah satu pelatih ekstrakurikuler di sekolah itu, Sarah, yang juga menjadi saksi mata, membongkar kejadian tersebut kepada media.
Sarah mengungkapkan bahwa perilaku tidak senonoh itu tidak hanya dilakukan secara lisan, namun juga secara fisik.
Tindakan Pelecehan Sudah Cukup Lama Terjadi
Menurut kesaksiannya, tindakan pelecehan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2019.
Beberapa kasus terjadi pada tahun 2024, dan yang paling baru terjadi pada tahun 2025.
Sarah menyebut bahwa bentuk pelecehan verbal dilakukan melalui ucapan-ucapan berbau dewasa yang tidak pantas dilontarkan kepada siswi SMP.
Sementara itu, pelecehan fisik dilakukan secara terselubung, misalnya dengan berpura-pura merapikan dasi siswa perempuan, namun dengan gerakan tangan yang mengarah ke hal yang mencurigakan dan tidak semestinya.
Hal ini membuat para korban merasa tidak nyaman dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian melapor ke pihak sekolah.
Menanggapi laporan dan viralnya kasus ini di media sosial, Kepala Sekolah SMPN 3 Depok, Ety Kuswandarini, langsung mengambil tindakan dengan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada oknum guru pada 10 April 2025.
Tidak hanya itu, Ety juga menginstruksikan agar IRA menjalani pemeriksaan kejiwaan ke psikiater guna mengetahui kondisi mentalnya.
Pemeriksaan ini bahkan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada bulan April dan kembali diminta pada 21 Mei 2025 setelah video percakapan yang berisi dugaan pelecehan seksual verbal tersebar luas di grup WhatsApp siswa.
SP-2 Sudah Dilayangkan
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2025, pihak sekolah kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) sebagai tindak lanjut dari kasus yang semakin ramai dan menjadi perhatian publik.
Kepala sekolah juga menegaskan bahwa kasus ini kini sedang dalam penanganan langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Depok, sehingga proses penanganannya dilakukan secara lebih serius dan menyeluruh.
Ety menyatakan bahwa selama ia menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 3 Depok, baru kali ini ia menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah sebelumnya pernah terjadi kasus serupa, sebab informasi tentang dugaan pelecehan dari tahun-tahun sebelumnya belum masuk ke dalam catatan kepemimpinannya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa pihak sekolah saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan guna menangani masalah ini secara profesional dan bertanggung jawab.
Kasus Tersebut Menjadi Viral
Sementara itu, kasus ini terus menyedot perhatian publik setelah viral di berbagai media sosial.
Banyak warganet menyuarakan keprihatinan dan menuntut agar tindakan tegas diberikan kepada pelaku demi menjamin rasa aman dan perlindungan bagi seluruh peserta didik, khususnya para siswi yang menjadi korban.
Masyarakat berharap agar seluruh proses hukum maupun proses administratif terhadap pelaku dilakukan secara transparan, adil, dan tidak ditutup-tutupi.
Perlindungan terhadap korban, baik secara psikologis maupun hukum, juga menjadi sorotan utama, mengingat mereka masih berada dalam usia remaja yang sangat rentan secara emosional.