Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Terkait dengan adanya penemuan tambang emas di Aceh, membuat pemerintah Aceh harus mengeluarkan regulasinya.

Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengizinkan warganya untuk mendulang emas di aliran Krueng Bugeng, Gamping (Desa) Blang Beururu, Kecamatan Peudada.

Pemkab setempat mengizinkan warga mendulang emas secara tradisional. Informasi mengenai temuan emas tersebut telah berkembang sejak beberapa bulan belakangan.

Penemuan Tambang Emas Di Aceh

Sontak saja penemuan tersebut membuat warga menjadi heboh karenanya. Bahan sebagian warga Bireuen beramai-ramai turun ke aliran Krueng bugeng untuk mencari butiran emas.

Sebelumnya aliran sungai tersebut dikenal sebagai lokasi untuk mencari beragam jenis batu akik. Namun karena adanya butiran emas, warga pun beramai-ramai datang ke lokasi.

Akan tetapi pencarian tersebut tidak boleh dilakukan dengan emas. Tetapi harus menggunakan alat tradisional seperti beulanga atau wajan.

Ini seperti himbauan Pejabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin yang meminta warga-nya untuk mendulang emas tanpa bahan berbahaya. Supaya tidak mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Penemuan bijih emas ini kalau tidak bagus dikelola bisa jadi malapetaka, sudah kami lihat barusan, ada hasil sedikit-sedikit diperoleh warga,” kata Jalaluddin ketika meninjau lokasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu sore (25/9/2024).

Penemuan itu berawal dari ketidaksengajaan oleh seorang warga yang sering datang ke Krueng Bugeng untuk mencari batu cincin.

Pada saat itu ada salah seorang warga yang menggali pasir di sungai tersebut untuk mencari batu akik. Namun dirinya malah menemukan bijih emas dan membuat heboh.

Aturan Pemerintah Untuk Pendulang Emas

Pemerintah Gampong Blang Beururu menghimbau masyarakat untuk tidak mendulang emas dan batu akik disaat hari Jum’at.

Warga yang mendulang emas atau mencari batu akik hanya diperbolehkan mencari dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.

Selain itu juga warga harus tetap mengikuti syariat Islam yang berlaku. Pria dan wanita harus menjaga jarak (tempat berbeda).

“Apabila tidak diindahkan imbauan tersebut, maka pemerintah Gampong memberi sanksi. Juga stop illegal mining/dilarang melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan,” ujarnya.