Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus pohon ditebang ilegal di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah diketahui dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

Penebangan tersebut kini tengah diproses oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, membenarkan adanya penanganan internal terkait oknum ASN yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut.

“Kasusnya sedang kami tindak lanjuti ke Dinas Bina Marga karena urusan kepegawaian langsung ditangani oleh dinas,” ujar Rifki saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Pohon Ditebang Ilegal di Jalan Iskandar Muda Jaksel

Berdasarkan pantauan di lokasi, pohon ditebang ilegal di Jalan Iskandar Muda Jaksel itu berada tepat di depan sebuah dealer mobil, persis di sisi pintu keluar kendaraan.

Dari sejumlah pepohonan yang ada di kawasan tersebut, hanya satu pohon yang ditebang.

Sementara itu, pohon-pohon lain di sepanjang trotoar dan median Jalan Iskandar Muda masih terlihat utuh dan tidak mengalami kerusakan.

Rifki menyebutkan bahwa identitas oknum ASN Bina Marga yang terlibat sudah diketahui. Saat ini, proses penjatuhan sanksi disiplin tengah berjalan dan berada dalam pengawasan Inspektorat.

“Sedang dilakukan rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan dan prosesnya juga dalam pantauan Inspektorat,” jelasnya.

Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, mengungkap adanya laporan pohon ditebang ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda. Ia menduga kuat pelaku penebangan merupakan oknum ASN dari Bina Marga.

“Dugaan sementara dilakukan oleh staf Bina Marga dan saat ini sudah ditindaklanjuti di tingkat kota,” kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (14/1).

Mustofa juga menegaskan bahwa pohon yang ditebang tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena lokasinya berada di tepi jalan umum.

“Kalau pohon di pinggir jalan, itu semuanya milik DKI. Apalagi posisinya jelas di tepi jalan raya,” ujarnya.

Kasus pohon ditebang ilegal di Jalan Iskandar Muda Jaksel ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Penebangan pohon tanpa izin dinilai melanggar aturan tata kelola ruang terbuka hijau serta merusak lingkungan perkotaan.