Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi sita alat cetak uang palsu saat melakukan penggerebekan rumah pelaku di Kawasan Bogor.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial EA ditangkap oleh aparat Polsek Klapanunggal setelah mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah agen BRI Link di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Pelaku diamankan setelah petugas BRI Link mencurigai keaslian uang yang hendak ditransfer oleh EA.

Lebih lanjut, terungkap bahwa EA tidak hanya mengedarkan tetapi juga memproduksi sendiri uang palsu yang disebarkannya.

Polisi melakukan penggeledahan dan menyita satu printer serta 29 kardus berisi bahan kertas untuk pencetakan uang palsu.

“Dalam penggeledahan rumah kontrakan milik EA, kami telah mengamankan uang sejumlah Rp2.550.000 dengan nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” tegas AKP Silfi.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk dua ponsel, satu STNK motor, satu dompet berisi KTP, serta satu motor yang dipakai tersangka.

Latar Belakang Pelaku

Berdasarkan keterangan pelaku, EA mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.

“Tersangka adalah warga Bogor dan terhitung satu minggu mengontrak di Klapanunggal dengan tujuan untuk memproduksi uang palsu,” ujar Silfi.

“Menurut keterangan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi tersebut,” tambahnya .

EA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP atas tindak pidana peredaran uang palsu.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.