Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tahun depan guru PPPK 2024 bakal berhenti menerima tunjangan, kenapa ya?

Guru honorer yang menjadi PPPK 2024 tidak lagi dapat tunjangan sertifikasi.

Sebuah kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan bahwa guru honorer yang berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi menerima tunjangan sertifikasi.

Kebijakan ini berlaku mulai tahun depan seiring dengan upaya pemerintah untuk menata kembali status kepegawaian.

Penyebab Pemberhentian Tunjangan Sertifikasi

Penghentian tunjangan sertifikasi ini didasarkan pada perubahan status kepegawaian dari non-ASN menjadi ASN PPPK.

Selain itu, terdapat beberapa alasan lain yang dapat menyebabkan penghentian tunjangan, seperti:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Cuti sakit lebih dari 6 bulan
  • Mengundurkan diri
  • Dijatuhi pidana penjara
  • Menerima tugas belajar

Prosedur Penghentian Tunjangan

Penghentian tunjangan sertifikasi akan dilakukan setelah guru honorer yang bersangkutan menerima surat perintah tugas sebagai ASN PPPK.

Kepala sekolah wajib melaporkan perubahan status kepegawaian ini ke dinas terkait dan memperbarui data di Dapodik sebelum pembayaran tunjangan dilakukan.

Kebijakan ini memiliki implikasi yang cukup signifikan bagi guru honorer yang berharap dapat menjadi PPPK.

Mereka perlu mempertimbangkan dengan matang antara keuntungan menjadi ASN PPPK, seperti kepastian status kepegawaian dan gaji tetap, dengan kehilangan tunjangan sertifikasi yang selama ini mereka terima.

Guru honorer yang berminat mengikuti seleksi PPPK perlu memahami betul mengenai kebijakan terbaru ini. Informasi yang akurat dan terpercaya sangat penting agar mereka dapat mengambil keputusan yang tepat.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap status kepegawaian guru.

Meskipun kebijakan ini membawa perubahan yang cukup besar, diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia.