Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Honorer TMS di Seleksi PPPK 2024 masih bisa diangkat jadi ASN, begini solusinya!

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dilaksanakan. Proses seleksi ini mencakup dua tahap yang memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Meskipun beberapa pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pertama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tetap membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Formasi PPPK 2024

KemenPAN RB berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di akhir 2024. Sebanyak 1.017.967 formasi disediakan dalam seleksi PPPK tahun ini, mencakup berbagai kategori pelamar. Pada tahap pertama, seleksi difokuskan untuk:

  • Pelamar Prioritas seperti Guru P1 dan Bidan Pendidik D-4 tahun 2023.
  • Eks THK-II, yaitu honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan bekerja di instansi tempat pendaftaran.
  • Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar di database BKN.

Bagi tenaga honorer yang lulus tahap pertama dengan kualifikasi peringkat terbaik, mereka akan langsung diangkat sebagai ASN penuh waktu. Namun, bagaimana nasib pelamar yang dinyatakan TMS pada tahap ini?

Nasib bagi Honorer TMS

Menteri Rini Widyantini menjelaskan bahwa honorer yang dinyatakan TMS tetap dapat mengikuti seleksi pada tahap kedua. Proses pendaftaran tahap kedua berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, melalui portal resmi SSCASN BKN.

  • Pada tahap ini, seleksi tidak hanya diperuntukkan bagi peserta TMS tahap pertama tetapi juga mencakup kategori lain, termasuk:
  • Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Dukungan DPR untuk Honorer

DPR RI turut mendesak KemenPAN RB untuk menyelamatkan tenaga honorer yang TMS agar tetap memiliki kesempatan menjadi ASN.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan kebijakan afirmasi atau pengaturan ulang proses seleksi, terutama untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Melalui solusi ini, honorer yang tidak memenuhi syarat pada seleksi awal masih dapat meraih peluang menjadi ASN dengan mengikuti seleksi tahap kedua.

Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan dokumen serta persyaratan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan NIP dan menjadi bagian dari ASN di tahun 2024.