Hore! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Resmi Berlaku di Depok dan Bekasi, Ini Kata Dedi Mulyadi
HAIJAKARTA.ID – Bayar pajak kendaraan tanpa BPKB kini resmi diberlakukan di wilayah Depoj, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan mulai berlaku pada Selasa, (3/3/2026), sehingga masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dedi menegaskan aturan tersebut berlaku khusus untuk warga Jawa Barat di tiga wilayah tersebut guna mempermudah dan mempercepat pelayanan di kantor Samsat.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotorh harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ucap Dedi dikutip pada Selasa, (3/3/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas antrean serta mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Dorong Warga Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional
Selain menghapus kewajiban membawa BPKB, Gubernur Jawa barat tersebut juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi samsat Digital Nasional (Signal) guna mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.
“Dan selanjtnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Sistem ini dinilai lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan layanan publik berbasis digital.
Pajak Dikembalikan untuk Pembangunan Jalan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Peningkatan kepatuhan tersebut berdampak pada naiknya pendapatan daerah.
“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dana pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat, menurutnya, meliputi jalan provinsi yang menjadi kewenangan gubernur, jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, serta jalan desa yang menjadi kewenangan kepala desa.
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi pengelolaan pajak daerah.
“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” tutupnya.

