Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah mengeluarkan kebijakan perihal Pajak Pegawai Hotel hingga Restoran atau PPh Pasal 21 yang bakal ditanggung oleh negara hingga akhir 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pajak Pegawai Hotel hingga Restoran Ditanggung Pemerintah

Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025.

“Pemerintah memperluas pajak yang ditanggung, dari industri padat karya ke sektor Horeka,” ungkapnya.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Bidang usaha yang termasuk di antaranya industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit. Kini, kebijakan diperluas mencakup sektor hotel, restoran, dan kafe.

Penerima insentif Pajak Pegawai Hotel hingga Restoran juga harus memenuhi kriteria.

Antara lain pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, atau pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian rata-rata Rp500.000.

Upaya Menjaga Kesejahteraan

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini bukan sekadar meringankan beban pegawai, melainkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan ekonomi nasional.

“Fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah menjadi salah satu strategi menjaga kesejahteraan masyarakat,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.