sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa THR ASN 2025 beserta TNI/Polri, serta pensiunan akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung dari Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • ASN pusat dan daerah (PNS dan PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Total penerima kebijakan ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Untuk pensiunan, tunjangan yang diberikan adalah sesuai dengan uang pensiun bulanan.

Anggaran Rp 50 Triliun Disiapkan untuk THR ASN

Pemerintah telah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN pada Lebaran 2025.

Anggaran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pencairan THR ASN dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

THR untuk Pegawai Swasta Juga Cair Tepat Waktu

Tak hanya bagi ASN, pemerintah juga memastikan bahwa THR bagi pegawai swasta akan diberikan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran.

Hal ini dilakukan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.

Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Tol Saat Mudik

Dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan tambahan, yaitu:

  1. Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.
  2. Diskon tarif tol dan transportasi umum untuk perjalanan mudik.
  3. Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan sehari sebelumnya.

Dampak Ekonomi dari Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR dan gaji ke-13 diprediksi akan menjadi salah satu faktor utama dalam peningkatan konsumsi masyarakat selama Ramadan 2025.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap seluruh ASN, TNI, Polri, serta pekerja di Indonesia dapat mengelola keuangan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.