Hotel Sultan Resmi Milik Negara: PT Indobuildco Diwajibkan Angkat Kaki oleh Pengadilan
HAIJAKARTA.ID – PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, resmi diperintahkan untuk angkat kaki dari lahan Hotel Sultan.
Pengadilan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Sebelumnya, PT Indobuildco meminta agar perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dinyatakan sah, bahkan menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun.
Namun seluruh tuntutan itu ditolak mentah-mentah oleh hakim.
Hotel Sultan Resmi Milik Negara
Sebaliknya, pengadilan justru memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks HGB 26 dan 27/Gelora, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya, lalu menyerahkannya kembali kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.
Dalam amar putusan, hakim juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat “serta merta” (uitvoerbaar bij voorraad).
Artinya, putusan tetap bisa dieksekusi meskipun PT Indobuildco mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dalam pernyataan resminya, Minggu (7/12/2025).
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa putusan ini semakin menegaskan posisi negara sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Ke depan, aset yang kembali ke negara itu akan dikelola untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi publik.
“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.
Kemensetneg dan PPKGBK berencana mengembangkan kawasan GBK sebagai pusat kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions) dengan standar internasional.
