Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa, Begini Aturan dan Batas Waktu yang Dianjurkan
HAIJAKARTA.ID – Pertanyaan seputar Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa kerap muncul setiap Ramadan.
Tak sedikit pasangan suami istri yang masih bingung mengenai batas waktu berhubungan intim saat menjalankan ibadah puasa.
Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa
Secara syariat, hubungan suami istri tetap diperbolehkan selama bulan Ramadan.
Namun, aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan pada malam hari, yakni sejak waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar.
Jika dilakukan setelah imsak atau saat sudah masuk waktu subuh, maka puasa dinyatakan batal.
Dalam ajaran Islam, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan, terhitung sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Karena itu, pasangan suami istri wajib menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa ketika subuh telah tiba.
Batas Waktu Hubungan Suami Istri Saat Ramadan
Hubungan intim pasutri diperbolehkan sepanjang malam Ramadan, mulai dari magrib sampai menjelang subuh.
Apabila berjimak mendekati waktu subuh, pasangan dianjurkan segera menyelesaikannya sebelum azan berkumandang.
Saat fajar sudah masuk, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan hubungan intim harus dihentikan.
Termasuk sentuhan yang masih berhubungan dengan jimak, agar puasa tetap sah.
Selain itu, pasangan juga dianjurkan segera mandi junub agar dapat menunaikan salat Subuh tepat waktu.
Mengingat waktu Subuh cukup singkat, mandi besar sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah imsak.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan hubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa adalah iya, karena termasuk perbuatan yang membatalkan puasa bila dilakukan setelah terbit fajar.
Puasa juga bisa batal akibat masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui mulut, hidung, atau telinga, muntah dengan sengaja, serta haid pada perempuan.
Selama siang hari Ramadan, pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan badan.
Namun, seluruh larangan tersebut kembali diperbolehkan saat waktu berbuka tiba.
Mereka boleh makan, minum, hingga melakukan hubungan intim.
Dalil kebolehan berhubungan intim pada malam hari Ramadan tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah menghalalkan bercampur dengan pasangan di malam hari puasa hingga jelas datangnya fajar, kemudian umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan puasa sampai malam.
Maknanya, hubungan suami istri diperbolehkan selama malam Ramadan, tetapi harus dihentikan ketika fajar telah tiba.
