sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia, selain menjadi kewajiban, puasa juga mengandung banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan.

Namun, menjalankan puasa dengan benar dan penuh kesungguhan terkadang menjadi tanyangan tersendiri, terutama ketika godaan untuk melakukan hal-hal yang membatalkan puasa datang.

Salah satu hal yang sangat dilarang adalah membatalkan puasa secara sengaja. Tindakan ini tidak hanya membatalkan pahala puasa, tapi juga membawa konsekuensi hukum syariat yang cukup berat.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana hukum membatalkan puasa secara sengaja.

Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja

Barang siapa dengan sengaja memberi makan atau melakukan sesuatu yang menyebabkan orang lain membatalkan puasanya dengan niat agar puasanya batal maka orang tersebut mendapat ancaman keras dari Rasulullah ﷺ, yaitu harus bersiap menghadapi siksa neraka.

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
“مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَابِعْهُ النَّارَ”

“Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa untuk membatalkan puasanya dengan sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan dirinya untuk api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa membatalkan puasa secara sengaja, baik oleh pelaku puasa maupun orang lain yang memaksanya, adalah perbuatan yang sangat tercela dan berdosa besar di hadapan Allah SWT.

Sanksi, Konsekuansi dan Azab Membatalkan Puasa Secara Sengaja

Menurut sebagian ulama, selain wajib mengganti puasa yang dibatalkan, pelaku juga diwajibkan membayar kaffarah sebagai sanksi. Kaffarah ini sama seperti hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadan, yaitu memilih salah satu dari:

  • Memerdekakan budak,
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut,
  • Memberi makan 60 fakir miskin.

Hal ini didasarkan pada dalil dari Rasulullah SAW:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Man afthara yawman min Ramadhana fi ghairi rukhsatin rakhshahallahu ‘azza wa jalla lahu lam yaqdi ‘anhu wa in samad dahra kullahu

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. Abu Hurairah)

Sementara itu, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan bahwa puasa pengganti di luar Ramadan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadan. Oleh karena itu, membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah kerugian besar. Puasa sendiri diwajibkan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yā ayyuhal-ladhīna āmanū kutiba ‘alaykumul-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-ladhīna min qablikum la’allakum tattaqūn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 183)

Azab di Akhirat Membatalkan Puasa Secara Sengaja

Di akhirat nanti, orang yang sengaja membatalkan puasa akan mendapat siksaan pedih, digambarkan dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، ثُمَّ انْطَلِقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

‘An Abī Umāmah qāla sami‘tu Rasūla-llāhi yaqulu: baynā anā nā’imun idh atāni rajulāni fa’akhadhā bi-ḍab‘ayya, thumma anṭaliqā bī fa’idha anā bi-qawmin mu‘allaqīna bi‘arāqibihim mushaqqaqatun, ashdaqūhum tasīlu ashdaqūhum daman. Qultu: man hā’ulā’i? Qāla: hā’ulā’i alladhīna yufṭirūna qabla taḥillati ṣawmihim

Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Saat aku tidur, datanglah dua orang malaikat mengambil pundakku, lalu mereka membawaku. Aku melihat suatu kaum bergantung dengan tali, mulut mereka pecah dan mengeluarkan darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Dijawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang membatalkan puasa sebelum waktunya diperbolehkan.’” (HR. An-Nasa’i)

Dari hadist tersebut, mejelaskan jika orang yang sengaja membatalkan puasa sebelum waktu berbuka yang diperbolehkan akan mendapatkan siksaan berat di akhirat. Hadist ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi bagi mereka yang melanggar puasa dengan sengaja.

Tips Menjalankan Puasa dengan Sungguh dan Penuh Berkah

1. Niat yang Teguh

Sebelum berpuasa, tanamkan niat kuat bahwa puasa dilakukan hanya untuk ibadah kepada Allah SWT, bukan sekadar menahan lapar dan haus.

2. Hindari Hal yang Membatalkan Puasa

jaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, merokok dan hubungan suami istri pada siang hari.

3. Perkuat Keimanan dengan Dzikir dan Doa

Rajin membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa agar hati tetap tenang dan fokus dalam beribadah.

4. Jaga Emosi dan Hindari Perbuatan Dosa

Puasa bukan hanya menahan lapar saja, tetapi juga menahan diri dari marah, berkata kasar, dan perbuatan tercela.

5. Perbanyak Sedekah dan Amal Kebaikan

Memperbanyak sedekah dan membantu sesama akan menambah pahala puasa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

6. Istirahat yang Cukup dan Pola Makan Sehat

Tps selanjutnya ialah istirahat yang cukup dan menjaga pola makan tetap sehat agar tubuh tetap kuat, atur waktu tidur dan konsumsi makanan bergizi pada saat sahur dan saat berbuka puasa.

7. Minta Ampunan dan Beristighfar

Selalu memohon ampunan atas kesalahan dan kekurangan selama berpuasa agar pahala puasa tidak berkurang serta diterima oleh Allah SWT.