Hukum Meninggalkan Sholat Tarawih Tanpa Uzur, Berdosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
HAIJAKARTA.ID – Sholat tarawih menjadi salah satu ibadah khas di bulan Ramadhan yang selalu dinantikan. Namun, tidak sedikit yang bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan sholat tarawih tanpa uzur?
Apakah berdosa, atau hanya kehilangan pahala? Memahami hukumnya penting agar kita tidak meremehkan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar di bulan penuh ampunan ini.
Sholat tarawih termasuk qiyam Ramadhan (shalat malam di bulan Ramadhan). Hukumnya menurut jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ: “Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan tarawih.
Hukum Meninggalkan Sholat Tarawih Tanpa Uzur
Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ: “Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 37; Muslim no. 759)
Istilah qiyam Ramadhan dalam hadis ini dipahami para ulama sebagai sholat tarawih.
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa sholat tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).
Artinya, tidak ada ulama mu’tabar yang mewajibkannya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa qiyam Ramadhan merupakan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan.
Apakah Berdosa Jika Ditinggalkan?
Karena statusnya sunnah, maka secara hukum fiqih:
- Tidak berdosa jika ditinggalkan, meskipun tanpa uzur.
- Namun, orang yang meninggalkannya kehilangan pahala besar dan keutamaan Ramadhan.
Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa meninggalkan perkara sunnah tidak berdosa, berbeda dengan meninggalkan kewajiban (fardhu) yang jelas berdosa.
Keutamaan tarawih sangat besar, sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas yang menjanjikan ampunan dosa bagi orang yang melaksanakannya dengan iman dan mengharap pahala.
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Sesungguhnya siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi no. 806)
Hadis ini menunjukkan besarnya pahala tarawih berjamaah.
Apakah Bisa Menjadi Tercela?
Para ulama menjelaskan bahwa meskipun tidak berdosa secara hukum, meninggalkan sunnah muakkadah secara terus-menerus tanpa alasan dapat menunjukkan sikap meremehkan syiar agama.
Allah SWT berfirman:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148)
Sholat tarawih termasuk dalam bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, terutama di bulan Ramadhan.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil hadis sahih dan penjelasan ulama dalam kitab-kitab fiqih mu’tabar:
- Hukum meninggalkan sholat tarawih tanpa uzur adalah tidak berdosa, karena tarawih bukan sholat wajib.
- Namun, meninggalkannya berarti kehilangan pahala besar dan keutamaan Ramadhan.
- Sikap meremehkan ibadah secara terus-menerus dapat menjadi perbuatan tercela, meski bukan karena tarawihnya wajib.
Dengan demikian, tarawih memang bukan kewajiban, tetapi sangat dianjurkan untuk dijaga sebagai bagian dari syiar dan keutamaan bulan Ramadhan.
