sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang mampu menjalankan puasa secara penuh dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Anak-anak yang masih belajar berpuasa dan orang sakit sering kali hanya mampu menjalankannya setengah hari. Lalu, bagaimana hukum puasa setengah hari untuk anak-anak dan orang sakit menurut Islam? Apakah tetap bernilai ibadah, atau justru tidak sah?

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku secara mutlak untuk semua orang, karena Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi seseorang untuk dibebani hukum puasa, seperti beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.

Hukum Puasa Setengah Hari untuk Anak-Anak dan Orang Sakit

Berikut ini merupakan penjelasan apa hukum puasa setengah hari bagi anak-anak dan orang sakit menurut islam dan penjelasannya, sebagai berikut:

1. Hukum Puasa Setengah Hari untuk Anak-Anak

Dalam Islam, anak-anak belum termasuk golongan yang diwajibkan berpuasa. Kewajiban puasa baru berlaku ketika seseorang telah mencapai usia baligh. Rasulullah SAW bersabda:

“Pena (catatan dosa) diangkat dari tiga golongan: anak kecil sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjelaskan bahwa anak-anak tidak menanggung dosa apabila belum menjalankan kewajiban ibadah secara sempurna, termasuk puasa.

Lantas, bagaimana dengan puasa setengah hari yang sering dilatih kepada anak? Dalam pandangan para ulama, puasa setengah hari bagi anak-anak bukanlah ibadah wajib, melainkan bagian dari proses pendidikan atau ta’dib agar anak terbiasa mengenal ibadah puasa sejak dini.

Puasa setengah hari pada anak:

  • Hukumnya boleh
  • Bernilai pendidikan, bukan kewajiban
  • Tidak berdosa jika dibatalkan di tengah jalan

Para ulama menganjurkan orang tua untuk melatih anak berpuasa secara bertahap, tanpa paksaan, serta tetap memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan anak.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih: “Tidak ada kewajiban sebelum adanya kemampuan.”

Dengan demikian, puasa setengah hari bagi anak bertujuan membangun kesiapan mental dan spiritual, bukan untuk membebani mereka.

2. Hukum Puasa Setengah Hari untuk Orang Sakit

Berbeda dengan anak-anak, orang sakit pada dasarnya termasuk golongan yang terkena kewajiban puasa, namun Islam memberikan keringanan (rukhsah) apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Islam membedakan kondisi sakit menjadi dua:

  1. Sakit ringan, yaitu sakit yang masih memungkinkan seseorang berpuasa tanpa membahayakan diri.
  2. Sakit berat, yaitu kondisi yang dapat memperparah penyakit atau menghambat proses penyembuhan jika tetap berpuasa.

Allah SWT berfirman QS. Al-Baqarah 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah 184).

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika kondisi sudah membaik.

Lalu, apakah puasa setengah hari sah bagi orang sakit? Dalam hukum fikih, puasa setengah hari bagi orang sakit tidak dihitung sebagai puasa wajib yang sah, karena puasa Ramadhan harus dilakukan secara utuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Jika seseorang memulai puasa namun terpaksa membatalkannya di tengah hari karena sakit, maka:

  • Puasa tersebut tidak sah
  • Wajib menggantinya (qadha) di lain hari

Meski demikian, orang sakit tetap boleh mencoba berpuasa apabila merasa mampu. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, maka berbuka justru dianjurkan, karena menjaga kesehatan merupakan bagian dari menjaga amanah tubuh yang diberikan Allah SWT.

Islam tidak mengajarkan pemaksaan diri dalam ibadah, melainkan menempatkan kesehatan dan keselamatan jiwa sebagai prioritas, tanpa menghilangkan nilai ketaatan kepada Allah

Hikmah Keringanan Puasa Dalam Islam

Islam memandang ibadah bukan dari seberapa berat seseorang menahan diri, melainkan dari sejauh mana ia taat dan jujur terhadap batas kemampuannya. Karena itu, syariat puasa sejak awal dibangun di atas prinsip kemudahan dan kasih sayang, bukan paksaan. Allah SWT menegaskan prinsip tersebut dalam firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Lā yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini menjadi landasan utama adanya rukhsah (keringanan) dalam ibadah, termasuk puasa. Syariat tidak dimaksudkan untuk menyulitkan manusia, tetapi untuk menjaga agama sekaligus keselamatan jiwa.

Dalam konteks puasa setengah hari, hikmah ini tampak jelas. Bagi anak-anak, puasa setengah hari bukanlah kewajiban, melainkan latihan mencintai ibadah sejak dini tanpa tekanan.

Sementara bagi orang sakit, keringanan untuk tidak berpuasa adalah bentuk kasih sayang Allah, agar hamba-Nya tidak mencelakai diri sendiri atas nama ibadah.

Allah SWT juga berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Yurīdu llāhu bikumul-yusr wa lā yurīdu bikumul-‘usr

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menegaskan bahwa keringanan bukan tanda lemahnya iman, melainkan bagian dari kesempurnaan syariat Islam.

Kesimpulannya

Hukum puasa setengah hari untuk anak-anak dan orang sakit tidak dapat disamakan. Anak-anak dibolehkan melakukannya sebagai bentuk latihan dan pembiasaan, tanpa beban dosa jika tidak menyempurnakannya.

Sementara itu, orang sakit diberikan rukhsah untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai kemampuannya.