sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menjelang bulan Ramadan, masjid dan musala kembali dipenuhi jamaah yang melaksanakan shalat tarawih.

Jamaah yang hadir pun berasal dari beragam latar belakang, mulai dari orang tua, pemuda, hingga anak-anak.

Tak sedikit pula di antaranya yang masih memiliki tanggungan qadha shalat fardhu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait hukum shalat tarawih bagi yang tidak bisa shalat wajib sempurna atau masih memiliki utang shalat fardhu.

Bahkan, berkembang anggapan bahwa orang yang belum melunasi qadha shalat wajib haram mengikuti shalat tarawih.

Lantas, bagaimana penjelasan hukumnya menurut fikih?

Hukum Shalat Tarawih bagi yang Tidak Bisa Shalat Wajib Sempurna

Dalam kajian fikih, setiap orang mukallaf yang meninggalkan shalat wajib, baik sengaja maupun tidak, memiliki kewajiban untuk menggantinya di waktu lain.

Kewajiban tersebut dikenal dengan istilah qadha shalat.

Ulama fikih membagi orang yang memiliki kewajiban qadha shalat ke dalam dua kelompok.

  • Pertama, mereka yang meninggalkan shalat karena uzur atau alasan yang dibenarkan syariat.
  • Kedua, mereka yang meninggalkan shalat tanpa uzur.

Kelompok pertama mencakup orang yang tertidur sebelum masuk waktu shalat atau lupa.

Bagi kelompok ini, kewajiban qadha bersifat tidak harus segera, sehingga masih diperbolehkan melakukan aktivitas lain, termasuk shalat sunah.

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena uzur tetap dianjurkan untuk segera mengqadhanya, namun tidak berdosa jika mendahulukan ibadah sunah.

Hal ini ditegaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari.

Ia menjelaskan bahwa seseorang dianjurkan bersegera mengganti shalat yang terlewat karena uzur seperti tidur yang tidak disengaja atau lupa.

Dengan demikian, shalat sunah seperti tarawih tetap boleh dikerjakan meski qadha belum ditunaikan.

Hukum Shalat Tarawih bagi yang Meninggalkan Shalat Karena Lalai

Berbeda halnya dengan kelompok kedua, yaitu orang yang meninggalkan shalat wajib secara sengaja atau karena kelalaian tanpa alasan syar’i.

Dalam hal ini, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kewajiban qadha harus dilakukan segera dan tidak boleh ditunda.

Berdasarkan pandangan tersebut, seluruh waktu seorang muslim seharusnya digunakan untuk mengqadha shalat, kecuali untuk kebutuhan pokok seperti makan, minum, tidur, dan bekerja demi menafkahi keluarga.

Dengan demikian, hukum shalat tarawih bagi yang tidak bisa shalat wajib sempurna karena sengaja meninggalkan shalat fardhu dinilai haram menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah, selama utang shalat belum dilunasi.

Meski demikian, shalat tarawih yang dilakukan tetap dinilai sah, meskipun pelakunya berdosa.

Pendapat ini berbeda dengan pandangan Imam al-Zarkasyi yang menyatakan shalat sunah tersebut tidak sah.

Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur wajib segera menggantinya.

Ia menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak boleh ditunda dan harus didahulukan dibandingkan ibadah sunah.

Hukum Shalat Tarawih

Berdasarkan penjelasan fikih, hukum shalat tarawih bagi yang tidak bisa shalat wajib sempurna bergantung pada sebab ditinggalkannya shalat fardhu.

Jika ditinggalkan karena uzur, shalat tarawih tetap diperbolehkan.

Namun, jika ditinggalkan tanpa uzur, maka qadha shalat wajib harus didahulukan sebelum melaksanakan tarawih.

Pemahaman ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga shalat fardhu sebagai kewajiban utama.