sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Hukum tradisi munggahan jelang Puasa Ramadhan 2026 kembali menjadi perbincangan, terlebih karena Ramadhan sudah di depan mata. Dalam kajian fikih, tradisi ini berstatus mubah atau diperbolehkan, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ibadah khusus dan tidak mengandung unsur maksiat.

Munggahan dikenal luas di masyarakat sebagai tradisi makan bersama keluarga, kerabat, atau tetangga menjelang masuknya bulan suci Ramadhan setiap tahun hijriah.

Apa Itu Munggahan?

Tradisi munggahan puasa adalah kebiasaan masyarakat, khususnya Sunda di Jawa Barat untuk berkumpul dan makan bersama menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Kata munggahan berasal dari bahasa Sunda, dari kata unggah yang berarti “naik”, dimaknai sebagai simbol menaikkan kualitas diri dalam menyambut bulan suci.

Sedangkan, dalam berbagai publikasi keislaman dan penyuluhan, Kemenag menjelaskan bahwa tradisi lokal seperti munggahan termasuk ranah budaya (‘urf) yang hukumnya mubah (boleh), selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Kegiatan ini lebih bersifat budaya ketimbang ritual ibadah yang memiliki dalil khusus. Secara hukum Islam, tidak terdapat dalil spesifik dalam Al-Qur’an maupun hadis yang secara khusus memerintahkan atau melarang munggahan.

Karena itu, para ulama merujuk pada kaidah fikih: “Al-‘adah muhakkamah” (adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum).

Kaidah ini tercantum dalam literatur fikih klasik dan menjadi pegangan dalam menyikapi tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Tidak Boleh Diyakini Sebagai Ibadah Khusus

Sejumlah sumber resmi keagamaan, termasuk pandangan ulama dalam lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), menegaskan bahwa tradisi seperti munggahan dapat diterima selama muatannya positif dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena tidak memiliki landasan ibadah khusus, munggahan tidak boleh diyakini sebagai kewajiban atau sunnah tertentu dalam syariat. Jika diyakini sebagai ritual yang memiliki keutamaan khusus tanpa dalil, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori bid’ah yang tercela.

Namun selama diniatkan sebagai bentuk silaturahmi dan rasa syukur menyambut Ramadhan, kegiatan ini tetap dibolehkan.

Para ulama juga mengingatkan agar pelaksanaannya tidak diisi dengan perbuatan maksiat seperti mabuk-mabukan, hura-hura berlebihan, atau aktivitas yang merugikan orang lain.

Niat yang dianjurkan dalam tradisi tersebut adalah mempererat hubungan kekeluargaan serta mengekspresikan kebahagiaan menyambut bulan suci bersama lingkungan sekitar.

Awal Puasa Ramadhan 2026, Menunggu Sidang Isbat

Adapun awal Puasa Ramadhan 2026 berdasarkan perhitungan hisab internasional diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 di Indonesia.

Meski demikian, penetapan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sidang tersebut biasanya dilaksanakan pada malam sebelum tanggal yang diperkirakan sebagai awal bulan.

Keputusan pemerintah melalui sidang isbat menjadi rujukan final umat Islam Indonesia dalam memulai ibadah puasa Ramadhan setiap tahunnya.

Dengan Ramadhan yang semakin dekat, tradisi munggahan kembali menjadi bagian dari dinamika budaya masyarakat, selama tetap berada dalam koridor syariat dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.