Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sebenarnya hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?

Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa.

Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di masyarakat mengenai siapa saja yang tetap memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, terutama ketika seseorang meninggal dunia sebelum Idulfitri.

Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai syarat wajib zakat fitrah serta batas waktu yang menjadi penentu dalam hukum syariat.

Makna dan Landasan Zakat Fitrah dalam Islam

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan. Secara bahasa, kata fitrah bermakna kesucian, asal kejadian manusia, atau keadaan yang kembali kepada kemurnian.

Dalam praktiknya, zakat fitrah juga sering disebut sebagai zakat badan (zakat al-badan) karena berkaitan dengan keberadaan individu, bukan jumlah harta yang dimiliki.

Tujuan utamanya adalah menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang kurang bermanfaat selama Ramadan serta membantu kebutuhan fakir miskin pada hari raya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.

Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, sekaligus sebagai bentuk bantuan makanan bagi orang miskin.

Berbeda dengan zakat mal yang ditentukan oleh kepemilikan harta dan masa kepemilikan tertentu (haul), kewajiban zakat fitrah lebih ditentukan oleh keberadaan seseorang pada waktu yang telah ditetapkan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah apabila memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki kelebihan makanan atau harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam serta hari Idulfitri.
  • Mengalami dua waktu sekaligus, yaitu sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawal.

Syarat ketiga inilah yang menjadi faktor penentu dalam kasus seseorang yang meninggal dunia menjelang hari raya Idulfitri.

Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dalam pandangan mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia.

Kewajiban zakat fitrah ditentukan oleh apakah seseorang sempat mengalami waktu wajib zakat, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan. Berikut penjelasannya:

1. Meninggal sebelum magrib di akhir Ramadan

Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Hal ini karena orang tersebut tidak sempat memasuki awal bulan Syawal. Dengan demikian, salah satu syarat wajib zakat fitrah tidak terpenuhi.

Dalam kondisi ini, keluarga atau ahli waris tidak memiliki kewajiban syariat untuk membayarkan zakat fitrah atas nama almarhum.

2. Meninggal setelah magrib malam Idulfitri

Sebaliknya, apabila seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan atau pada malam Idulfitri, maka zakat fitrah tetap menjadi kewajiban.

Hal tersebut karena ia telah mengalami dua waktu sekaligus, yaitu akhir Ramadan dan awal Syawal, meskipun hanya dalam waktu yang sangat singkat.

Dalam keadaan ini, zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dari harta peninggalannya sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris.

Apabila almarhum tidak meninggalkan harta, maka keluarga dianjurkan untuk membayarkannya sebagai bentuk kebaikan.

3. Perbandingan dengan kasus bayi yang lahir

Untuk mempermudah pemahaman, para ulama sering membandingkan kasus ini dengan bayi yang lahir di akhir Ramadan.

Jika bayi lahir sebelum magrib pada hari terakhir Ramadan, maka ia termasuk yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Namun apabila bayi lahir setelah magrib di malam Idulfitri, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Prinsip ini sama dengan kasus orang yang meninggal dunia, yaitu ditentukan oleh batas waktu pergantian dari Ramadan ke Syawal.

Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Wafat?

Dalam beberapa kasus, keluarga tetap ingin membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga yang meninggal sebelum waktu wajib zakat sebagai bentuk penghormatan.

Secara hukum fikih, pembayaran tersebut tidak dihitung sebagai zakat fitrah yang bersifat wajib. Namun demikian, pemberian tersebut tetap bernilai sedekah atas nama almarhum.

Sedekah yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal diyakini tetap memberikan manfaat pahala bagi mereka.

Cara Membayarkan Zakat Fitrah bagi Almarhum

Jika seseorang meninggal setelah masuk waktu wajib zakat fitrah, keluarga dapat menunaikannya dengan beberapa langkah berikut:

  • Menggunakan harta peninggalan almarhum, karena zakat dipandang sebagai kewajiban yang harus ditunaikan sebelum pembagian warisan.
  • Niat dilakukan oleh ahli waris atau perwakilan keluarga saat menunaikan zakat.
  • Besaran zakat sama dengan ketentuan umum, yaitu sekitar satu sha’ makanan pokok atau setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram beras.

Penyaluran sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar sesuai dengan waktu yang dianjurkan.

Kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia ditentukan oleh waktu wafatnya.

Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.

Namun apabila ia meninggal setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan dari harta peninggalannya.

Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat fitrah sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak sekadar mengikuti kebiasaan semata.