Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Korban penyekapan di Jaktim memberikan keterangan mengejutkan pada pihak kepolisian.

Saat ini polisi tengah menyelidiki dugaan kasus penyekapan korban inisial MMR (22) di sebuah kafe yang berlokasi di Jakarta Timur tepatnya area kawasan Duren Sawit.

Menurut keterangannya HRA (Terlapor) pernah sempat mengantar korban dan memaksa menjual ginjalnya kepada pihak rumah sakit.

“MMR menyampaikan bahwa HRA pernah mengajaknya ke rumah sakit untuk menjual ginjal. Hasilnya digunakan untuk membayarkan hutang MMR. Namun kejadian itu tidak sempat terjadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui wartawan, Selasa (16/7/2024).

Pengakuan Korban Penyekapan di Jaktim

Menurut pengakuan MMR, dirinya disekap di kafe tersebut dan mengalami berbagai bentuk penganiayaan fisik oleh terlapor.

“Korban juga mengatakan pernah diserang secara fisik seperti dipukul, disundut rokok bahkan memakan batu. Korban sempat berontak pada saat itu. Namun dicegah sebab korban diancam akan dibunuh jika mencoba melarikan diri,” ungkap Ade Ary.

Selain disiksa dan disekap, MMR juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadinya. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Adapun pasal yang akan dijatuhkan masih didalami oleh tim. Namun secara garis besar peristiwa ini mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, penyekapan atau perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP, dan dugaan penganiayaan serta kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” kata Ade Ary.

Latar Belakang Utang Piutang

Kasus ini dilatarbelakangi masalah utang piutang. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran pidana lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali perihal hutang piutang, untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak boleh ada tindak kekerasan, perusakan sarana prasarana atau tindakan negatif lain bahkan penjualan organ sekalipun,” tegasnya.

Ade Ary menekankan pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melanggar hukum.

“Setiap permasalahan ada solusi, pasti! Yang dikhawatirkan sebagai contoh adalah kasus ini, motifnya karena hutang piutang akhirnya keduanya sama-sama saling melapor,” tutupnya.

Diketahui MMR yang merupakan korban penyekapan di Jaktim melaporkan kejadian ini ke Polres Jaktim pada 9 Juli lalu.

Namun berita terbarunya adalah terlapor HRA melaporkan balik korban ke polisi.

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang sesuai hukum.