sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini terkait upaya Meirizka dalam memengaruhi vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa atas penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Meirizka Widjaja telah menyusun rangkaian tindakan untuk mendampingi anaknya dalam proses hukum.

Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat, seorang pengacara yang juga dikenal dekat dengan keluarganya, untuk menjadi penasihat hukum Ronald.

“Meirizka mendekati Lisa Rahmat, seorang pengacara yang sudah lama dikenal keluarganya, untuk membantu menangani kasus Ronald,” ungkap Abdul Qohar.

Pertemuan mereka berlangsung di sebuah kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023, sehari setelah insiden di Lenmarc Mall yang menewaskan Dini Sera.

Dari pertemuan tersebut, Meirizka sepakat menyiapkan biaya yang diperlukan untuk proses hukum anaknya, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengurus pengadilan.

Ibu Ronald Tannur Resmi Ditahan, Diduga Ada Penyuapan

Pada pertemuan selanjutnya di kantor Lisa Rahmat, pengacara tersebut memberi tahu Meirizka mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh, serta pengeluaran yang akan dibutuhkan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah permintaan Lisa kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya.

Lisa diduga menggunakan koneksi ini untuk memastikan pemilihan majelis hakim yang dapat menguntungkan Ronald Tannur dalam persidangan.

Abdul Qohar menyatakan, “Lisa Rahmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada pejabat PN Surabaya agar dapat memilihkan hakim yang bisa diajak kerjasama untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus yang menjeratnya.”

Jumlah Uang yang Dikeluarkan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Meirizka Widjaja menyetor uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat secara bertahap.

Lisa juga menalangi biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp 3,5 miliar.

Dana ini diduga diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Majelis hakim yang diduga menerima suap ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Hakim Erintuah Damanik
  • Hakim Mangapul
  • Hakim Heru Hanindyo
  • Pengacara Lisa Rahmat
  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar
  • Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas yang sebelumnya diterima Ronald Tannur.

MA memutuskan bahwa Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Dini Sera dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepadanya.