Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang ibu tiri aniaya dan bunuh anak di Pontianak, kemudian membuang tubuh korban ke dalam karung di halaman belakang rumah.

Pelaku berinisial IF (24) di Pontianak, Kalimantan Barat, tega menghabisi nyawa dari anak tirinya, NAA yang masih berusia enam tahun.

Korban ditemukan oleh ayah kandungnya, Ichan, dalam keadaan tak bernyawa di halaman belakang rumah mereka di Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis (22/8/2024).

Kronologi Kejadian Ibu Tiri Aniaya dan Bunuh Anak di Pontianak

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya, peristiwa tragis ini bermula ketika IF melaporkan bahwa NAA telah diculik oleh dua orang tak dikenal yang diduga suruhan ibu kandungnya.

Ichan, yang baru pulang dari Kabupaten Sintang, awalnya percaya dengan cerita IF dan bersama-sama mendatangi Mapolda Kalbar untuk melaporkan kehilangan anaknya.

Namun, kebenaran akhirnya terungkap ketika Ichan menerima telepon dari mertuanya yang menyatakan bahwa anaknya mungkin masih berada di sekitar rumah.

Ichan kemudian mencari di sekitar rumah dan menemukan bau menyengat dari celah sempit di belakang rumah.

Ketika ia memeriksa lebih lanjut, ia menemukan sepasang kaki kecil yang terbungkus plastik hitam dan hijau.

Ichan segera menarik kaki tersebut dan menemukan bahwa itu adalah tubuh anak kandungnya yang telah dinyatakan hilang.

Ia kemudian langsung mempertanyakan istrinya, IF, tentang penemuan tragis tersebut.

Meskipun awalnya IF berusaha menyangkal keterlibatannya, interogasi polisi akhirnya membuatnya mengakui perbuatannya.

Pengakuan Ibu Tiri Aniaya dan Bunuh Anak di Pontianak

Dalam pengakuannya kepada polisi, IF mengakui bahwa dia yang telah menganiaya NAA hingga meninggal.

Setelah korban meninggal karena lemas dan kelaparan, IF membungkus tubuh anak tirinya menggunakan plastik dan karung, lalu menyembunyikan mayat tersebut di celah dinding rumah mereka.

Saat ini, IF telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan keji yang dilakukannya.