Identitas Pemilik Proyek Mini Soccer Ilegal di Jatinangor Masih Diselidiki, 4 Pekerja Meninggal di Lokasi
HAIJAKARTA.ID – Hingga kini, identitas pemilik proyek mini soccer ilegal di Jatinangor masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Sumedang.
Seperti sebelumnya ramai dibertakan bahwa tempat ini menjadi lokasi kecelakaan kerja fatal hingga menewaskan empat orang pekerja.
Kejadian ini terjadi di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat (2/1/2026).
Kecelakaan kerja terjadi setelah tembok penahan tebing (TPT) di area proyek mini soccer longsor.
Ambruknya TPT menyebabkan empat pekerja meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Polisi Periksa Pemilik Proyek Mini Soccer Ilegal di Jatinangor
Kepala Satreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian sekaligus menelusuri identitas pemilik proyek mini soccer ilegal di Jatinangor.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Untuk pemilik proyek sudah kami periksa, hari ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kecamatan serta keluarga korban,” ujar Tanwin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2026).
Menurut Tanwin, hingga kini polisi telah memeriksa sembilan orang saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Polisi memastikan peristiwa longsornya TPT di proyek mini soccer ilegal tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam. Tanwin menegaskan, kejadian tersebut murni kecelakaan kerja.
“Ini merupakan kecelakaan kerja, bukan akibat bencana alam,” kata Tanwin.
Ia menjelaskan, TPT dengan tinggi sekitar tujuh meter dan lebar sepuluh meter itu ambruk saat proses pembangunan berlangsung.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.36 WIB dan langsung menimbulkan korban jiwa.
“Sampai saat ini, kami sudah memeriksa sembilan saksi terkait peristiwa ini,” ujarnya menambahkan.
Meski penyelidikan terus berjalan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja proyek mini soccer ilegal di Jatinangor tersebut.
“Untuk penetapan tersangka belum ada. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutur Tanwin.
Bupati Sumedang: Proyek Mini Soccer Tidak Berizin
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad memastikan bahwa proyek pembangunan mini soccer di Desa Cisempur tidak memiliki izin resmi.
“Setelah saya cek ke bagian perizinan, pembangunan mini soccer ini tidak memiliki izin. Atas kejadian ini, kami akan melakukan evakuasi dan sesuai prosedur, lokasi pembangunan akan ditutup sementara,” kata Dony.
Dony juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya empat pekerja akibat kecelakaan kerja tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat pegawai akibat kecelakaan kerja di lokasi pembangunan mini soccer di Desa Cisempur, Jatinangor,” ujarnya.
Kronologi Korban Tertimbun Longsor di Proyek Mini Soccer Ilegal
Menurut Dony, saat kejadian terdapat delapan pekerja di lokasi proyek mini soccer ilegal tersebut.
“Dua orang berhasil menyelamatkan diri, dua orang mengalami luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit, sementara empat pekerja lainnya meninggal dunia,” tutur Dony.
Ia menjelaskan, longsor terjadi ketika para pekerja sedang mengerjakan bagian pondasi dasar TPT.
“Longsor terjadi saat pekerja sedang membuat ceker ayam untuk TPT,” kata Dony.
Penyelidikan terhadap identitas pemilik proyek mini soccer ilegal di Jatinangor masih terus dilakukan oleh kepolisian guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang merenggut empat nyawa tersebut.

