Idul Adha Bertepatan Hari Jumat, Apakah Kaum Laki-Laki Tetap Wajib Shalat Jumat?

HAIJAKARTA.ID- Idul Adha bertepatan Hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 dan momen Istimewa ini menjadi pusat perhatian umat islam.
Hal ini terjadi karena ada dua ibadah besar terjadi dalam satu hari, yaitu Shalat Idul Adha dan Shalat Jumat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang cukup sering diajukan “apakah kaum laki-laki tetap wajib menunaikan Shalat Jumat jika sudah melaksanakan Shalat Id di pagi hari?”
Pertanyaan semacam ini bukanlah hal baru. Sejak masa Nabi Muhammad SAW, hal ini telah menjadi pembahasan ulama dan umat.
Untuk menjawabnya secara bijak, mari kita telaah penjelasan dari berbagai dalil, hadis, serta pandangan para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam.
Dalil Hadis Ketika Idul Adha Bertepatan Hari Jumat
Salah satu hadis yang banyak dirujuk dalam konteks ini adalah riwayat dari sahabat Zaid bin Arqam RA. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Hari ini (Id) telah bertepatan dengan hari Jumat. Maka barang siapa yang ingin (tidak menghadiri Jumat), cukup baginya Shalat Id. Tetapi kami tetap akan menunaikan Shalat Jumat.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya)
Hadis ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dari Rasulullah SAW. Artinya, umat Muslim yang telah melaksanakan Shalat Id diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat.
Namun, perlu dicatat bahwa keringanan ini tidak berlaku secara mutlak bagi semua orang, terutama bagi imam atau orang-orang yang bertugas menyelenggarakan Shalat Jumat.
Pandangan Empat Mazhab Fikih
Untuk memperdalam pemahaman, berikut adalah pandangan dari empat mazhab fikih terkait hukum Shalat Jumat ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat:
1. Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hanbali, bagi mereka yang telah melaksanakan Shalat Id, diperbolehkan untuk tidak hadir dalam Shalat Jumat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari masjid, seperti penduduk desa atau wilayah pedalaman (baduwi).
Namun, mereka tetap diwajibkan melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti Shalat Jumat.
2. Mazhab Syafi’i dan Maliki
Mazhab ini tetap mewajibkan pelaksanaan Shalat Jumat, meskipun seseorang telah menunaikan Shalat Id di pagi harinya.
Menurut pandangan ini, Shalat Jumat adalah ibadah wajib yang tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Shalat Id.
Oleh karena itu, umat Islam tetap harus memenuhi kewajiban tersebut jika sudah memenuhi syarat.
3. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa Shalat Id dan Shalat Jumat adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling menggugurkan.
Jika syarat wajibnya telah terpenuhi, maka keduanya tetap wajib ditunaikan sebagaimana mestinya.
Penjelasan Buya Yahya
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, ulama ternama Buya Yahya turut memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Beliau menyampaikan bahwa meskipun Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat, umat Islam tetap diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Jumat.
Namun, beliau juga menjelaskan konteks pengecualian dalam mazhab Syafi’i bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil atau wilayah yang sulit dijangkau.
Pada zaman dahulu, misalnya di Arab, seseorang yang hendak melaksanakan Shalat Id di Masjid Nabawi harus menempuh lembah-lembah dan perjalanan jauh.
Dalam kondisi seperti itu, syariat memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak kembali lagi untuk Shalat Jumat.
Akan tetapi, dalam konteks kehidupan modern saat ini, di mana sarana transportasi mudah, masjid tersebar di berbagai tempat, dan akses untuk beribadah sudah sangat lancar, maka keringanan tersebut tidak lagi relevan bagi mayoritas umat Islam saat ini, termasuk di Indonesia.
Maka, Shalat Jumat tetap wajib dilakukan meskipun telah melaksanakan Shalat Id di pagi harinya.
Keringanan memang ada bagi sebagian orang berdasarkan kondisi tertentu dan pendapat sebagian mazhab.
Namun secara umum, Shalat Jumat tetap diwajibkan bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat, apalagi dalam kondisi saat ini yang memungkinkan pelaksanaan ibadah dengan mudah.
Umat Islam dianjurkan untuk tetap semangat menunaikan dua ibadah besar ini dalam satu hari, yakni Shalat Idul Adha di pagi hari dan Shalat Jumat di siang hari, sebagai bentuk pengabdian dan ketakwaan kepada Allah SWT.