Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) kembali digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya dan Polda Metro Jaya di salah satu hotel di Jakarta dari hari Jumat hingga hari Sabtu (20/7/2024).

UKJ yang ditujukan khusus bagi jurnalis televisi tingkat Muda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra, menyatakan bahwa dukungan dari Polda Metro Jaya sangat membantu dalam mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.

“Kami berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sehingga menjadi jurnalis yang kompeten,” ujar Tatang.

Pentingnya Uji Kompetensi Jurnalis

Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu menekankan bahwa kerja jurnalis, mulai dari mencari informasi hingga menyiarkannya dalam bentuk berita, harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Minimal mereka bisa menyelesaikan produk jurnalistik menggunakan jalur intelektual pula atau Dewan Pers,” tambahnya.

Jumlah peserta yang mengikuti UKJ kali ini sebanyak 24 orang dari berbagai media, seperti iNews Media Group, SCTV, tvOne, Metro TV, Kompas TV, dan Sinpo TV.

Dukungan Pemerintah dan Swasta

Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari Polda Metro Jaya.

“Kegiatan ini sebagai pembuktian pengembangan dan peningkatan pers melalui peran jurnalis yang kompeten dan edukatif,” ucap Feby.

Feby juga mengajak seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing.

Baik reporter, kameramen, maupun editor bisa ikut UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.

Merujuk pada tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten, Feby menyatakan bahwa mereka akan memiliki peran yang semakin berat.

Oleh karena itu, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan profesinya.