Imigrasi Tangerang Ringkus 10 WNA Diduga Gunakan Investasi Bodong untuk Izin Tinggal
HAIJAKARTA.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 10 warga negara asing yang diduga memanfaatkan skema investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen Imigrasi melakukan penyelidikan mendalam terkait izin tinggal para pemegang status investor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dilakukan pada Rabu, 19/11/2025, di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 10 WNA, 8 asal Pakistan dan 2 asal Irak. Seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS Investor dengan penjamin perusahaan yang berbeda,” ujar Sengky kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menjadi penjamin tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata. Beberapa kantor yang diklaim sebagai tempat usaha ditemukan kosong, ada yang hanya berupa virtual office dengan masa sewa tidak diperpanjang, bahkan ada yang tidak memiliki kantor sama sekali.
“Sejumlah perusahaan juga tidak menjalankan kegiatan operasional ataupun tidak jelas siapa pengelolanya,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, para WNA tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai investasi maupun perusahaan yang menjadi dasar pemberian izin tinggal mereka.
Aktivitas mereka selama berada di Indonesia juga tidak dapat dijelaskan secara konkret. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa fasilitas izin investasi hanya dijadikan kedok untuk masuk dan menetap di Indonesia.
Seluruh WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian terkait pemberian data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sengky menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi. “Kami tidak akan mentolerir upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia tetap membuka pintu bagi investor yang memiliki aktivitas nyata dan memberikan manfaat bagi negara. Pengawasan kini diperketat, terutama terhadap pemegang ITAS Investor.
“Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan. Setiap ketidaksesuaian akan langsung kami tindak. Kasus 10 WNA ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan izin investasi,” kata Sengky menutup.

