Info GTK 2025! Pahami Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat Link Terbaru Dan Syarat Penerimanya
HAIJAKARTA.ID – Info GTK 2025 merupakan platform yang penting bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
GTK adalah singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan, yaitu kelompok profesi yang mencakup guru, dosen, serta tenaga kependidikan lainnya di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
Untuk mendukung profesionalisme serta memastikan akurasi data kepegawaian, pemerintah menyediakan Info GTK pada sebuah sistem informasi elektronik yang membantu verifikasi data pribadi, profesionalisme guru, serta pencairan tunjangan profesi.
Info GTK 2025 Terbaru
Melalui sistem GTK ini diharapkan hak-hak para pendidik dapat terlindungi dengan lebih baik. Terutama beberapa waktu ini adanya perubahan signifikan dalam sistem Info GTK, salah satunya adalah pergantian alamat domain akibat perubahan struktur kementerian.
Jika sebelumnya pengguna terbiasa mengakses melalui domain lama, kini Info GTK bisa diakses melalui alamat baru:
- https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
Penting untuk memastikan bahwa telah benar mengakses situs yang tepat agar dapat melakukan pembaruan data tanpa kendala.
Melalui portal Info GTK dan PTK. Datadik, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting, diantaranya sebagai berikut:
- Verifikasi Data
- Tunjangan Profesi
- Data Individu Berdasarkan Dapodik
- Status NUPTK dalam Database Arsip NUPTK
- Status Kelulusan Sertifikasi Pendidik
- Tugas Tambahan dan Rombongan Belajar (Rombel)
- Riwayat Pendidikan Formal dan Sertifikasi Pendidik
- Status Verifikasi Ijazah S1/D4
Cara Login Info GTK 2025
Bagi guru yang ingin mengetahui cara login Info GTK 2025 untuk melakukan Cek Tunjangan Sertifikasi Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mengecek data dan tunjangan sertifikasi, bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Cek Melalui Info GTK
- Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username, password, dan kode captcha
- Gunakan akun PTK
- Dapodik yang telah terdaftar
- Klik Login
- Periksa data yang tampil di laman tersebut
- Jika data sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak informasi
- Jika terdapat kesalahan data, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan
2. Cek Melalui PTK.Datadik
- Akses laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
- Klik Login
- Menggunakan SSO
- Masukkan username/email dan password sesuai akun PTK Dapodik
- Klik tombol Masuk
- Pilih menu Biodata
- Scroll ke bawah dan klik menu “Buka Info GTK”
- Pastikan semua data yang ditampilkan benar Jika sudah valid, klik Cetak
- Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan data melalui operator sekolah
Fitur-Fitur Terbaru Info GTK 2025
Selain sebagai sistem verifikasi, Info GTK 2025 juga menyediakan berbagai fitur pendukung bagi pengembangan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan, seperti:
1. Belajar dan Pengembangan Karier
- Diklat dan pelatihan mandiri
- Sertifikasi pendidik
- Komunitas pembelajaran.
2. Pengelolaan Kinerja
- Refleksi kompetensi
- Seleksi kepala sekolah.
3. Inspirasi Pembelajaran
- Perangkat ajar dan ide praktik
- Capaian Pembelajaran (CP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
- Asesmen murid.
4. Dokumen Rujukan
- Panduan dan regulasi
- Inspirasi implementasi pembelajaran
Syarat Penerima TPG Dalam Keterangan Info GTK
Adapun guru yang berhak menerima TPG sesuai dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2023 dalam keterangan Info GTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pertama, calon penerima TPG sudah memiliki sertifikat pendidik.
- Kedua, calon penerima memiliki status sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian.
- Ketiga, calon penerima mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik.
- Keempat, calon penerima memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
- Kelima, calon penerima melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, Poin lima tersebut dengan dibuktikan surat keputusan mengajar.
- Keenam, calon penerima memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Ketujuh, calon penerima memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.
- Kedelapan, calon penerima mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Kesembilan, calon penerima tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Info GTK 2025 yang hadir lebih modern dan informatif, diharapkan guru dan tenaga kependidikan semakin mudah dalam mengakses informasi serta mengelola administrasi pendidikan dengan lebih baik.