Info GTK Insentif Guru Non ASN 2025: Cek Kriteria Penerima dan Nominalnya
HAIJAKARTA.ID – Ketahui kriteria penerima dan nominal instentif guru non ASN di Info GTK 2025.
Guru non Aparatus Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik akan menerima insentif.
Pengecekan insentif guru non ASN 2025 bisa dilakukan melalui platform digital Info GTK.
Info GTK merupakan laman resmi atau platform yang menyajikan data kepegawaian, termasuk informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.
Platform Info GTK bertujuan untuk memantau status tunjangan mereka secara mandiri.
Di dalam platform, guru bisa memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta perkembangan pencairan tunjangan.
Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, insentif diberikan kepada guru yang tidak terdaftar sebagai ASN, baik itu formal maupun non formal.
Jumlah guru yang akan diberikan insentif meningkat berkali-kali lipat dari yang sebelumnya 67.000 pada 2024 menjadi 341.248 tahun 2025.
Kriteria Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Ada kriteria penerima insentif guru non ASN 2025.
Untuk guru-guru formal yang melaksanakan kegiatan belajarnya di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak harus memenuhi persyaratan masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Kemudian, guru formal yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ial.
Ketiga, guru formal tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Berikut kriteria lengkap penerima insentif guru non ASN 2025.
1. Guru Formal
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus ASN
- Tidak dipersyaratkan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
2. Guru Non Formal PAUD
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas kependidikan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Belum memiliki sertifikat pendidik
Nominal Insentif Guru Non ASN 2025
Besaran insentif pada tahun 2024 yang didapat penerima mencapai Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan setiap semester.
Namun, di tahun 2025 nominalnya mendapat penyesuaian menjadi Rp2.100.000 per tahun dibayarkan sekaligus.
Sementara itu, pendidikan PAUD non formal akan menerima besaran insentif Rp2.400.000 per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Penerimanya khusus pendidik PAUD non formal mesti diusulkan oleh dinas pendidikan.
Sedangkan, untuk guru formal, dinas pendidikan tidak lagi bertugas mengusulkan.
Cara Cek Penerima Insentif 2025 di Info GTK
- Buka situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login ke akun PTK Dapodik dengan masukkan username dan password yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Lalu, akan muncul pop up bertuliskan ‘Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025’ dan seterusnya
- Download Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) melalui tombol yang tersedia dalam notifikasi tersebut
- Kemudian, lakukan aktivasi rekening yang telah ditetapkan