sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar gembira bagi para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan mei akan mulai dicairkan hari ini, Jumat, 4 Juli 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi JakOne Mobile, aplikasi perbankan milik Bank DKI yang digunakan sebagai media penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.

Dalam unggahannya, pihak JakOne Mobile menyebutkan bahwa pencairan dana kali ini merupakan penyaluran dana untuk bulan Mei 2025, bagian dari KJP Plus Tahap I.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Mei akan dimulai pada 04 Juli 2025” tulis akun @jakone.mobile dalam unggahannya

Apa itu KJP Plus

Program KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan secara layak tanpa terkendala masalah biaya.

Dana yang disalurkan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, makan harian, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Rincian Dana KJP Plus Tahap I Juli 2025

Berdasarkan Pengumuman yang disampaikan Jakone Mobile, berikut rincian dana personal dan tambahan SPP per bulan sesuai jenjang:

Jenjang SD/MI

Jumlah dana personal yang diterima adalah Rp250. 000 setiap bulan dengan perincian Dana Rutin Rp135. 000 dan Dana Berkala Rp115. 000. Selain itu, terdapat dana tambahan sebesar Rp130. 000 per bulan untuk biaya SPP yang diberikan selama enam bulan.

Jenjang SMP/MTs

Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs Jumlah dana personal yang diterima adalah Rp300. 000 setiap bulan dengan perincian Dana Rutin Rp185. 000 dan Dana Berkala Rp115. 000.

Terdapat juga dana tambahan sebesar Rp170. 000 per bulan untuk biaya SPP yang diberikan selama enam bulan.

SMA/MA

Untuk Jenjang SMA/MA Jumlah dana operasional yang diterima adalah Rp420. 000 setiap bulan dengan perincian Dana Rutin Rp235. 000 dan Dana Berkala Rp185. 000.

Ada Juga, ada dana tambahan sebesar Rp290. 000 per bulan untuk biaya SPP yang diberikan selama enam bulan.

SMK

Jumlah dana operasional yang diterima adalah Rp450. 000 setiap bulan dengan perincian Dana Rutin Rp235. 000 dan Dana Berkala Rp215. 000.

Selain itu, terdapat dana tambahan sebesar Rp170. 000 per bulan untuk biaya SPP yang diberikan selama enam bulan

PKBM

Sedangkan untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Jumlah Dana Personal yang diperoleh Rp300.000 tanpa tambahan Biaya SPP.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan, sementara sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Pemprov DKI juga kembali kepada orang tua dan peserta didik agar dana KJP Plus hanya digunakan untuk kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan, seperti keperluan sekolah, buku, seragam, transportasi, dan konsumsi harian peserta didik.

Penggunaan di luar peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan hak sebagai penerima KJP Plus.

Penerima KJP Plus juga diharapkan untuk secara teratur mengecek saldo rekening Bank DKI mereka, baik melalui ATM maupun aplikasi JakOne Mobile.

Jika sampai pertengahan bulan juli 2025 dana KJP Plus belum juga tersedia, segera menghubungi pihak sekolah atau layanan pelanggan Bank DKI.

Selalu jaga kartu dan informasi rekening dengan baik agar bantuan dapat diterima tanpa dijumpai masalah.