sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik untuk guru seluruh indonessia Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Triwulan 2 Juni sudah mulai di cairkan

Menteri keuangan secara resmi umumkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dimulai bulan Juni tahun 2025, Tunjangan sertifikasi guru 2025  triwulan 2 ini sangat ditunggu pencairannya oleh guru di seluruh Indonesia.

Dalam konfrensi pers resmi, kementerian keuangan akhirnya langsung menyampaikan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 akan mulai pencairan secara bertahap pada bulan Juni ini.

Artinya guru sertifikasi sudah bisa menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru di pekan ketiga dan pekan keempat bulan Juni 2025 ini. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 akan pencairan tetap dengan skema transfer langsung dan triwulanan.

Total anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah 16,71 trilun untuk 1,44 juta guru di seluruh indonesia.

Untuk bulan Juni ini tersisa 2 hari kerja yaitu 26 dan 30 Juni. Idealnya jika pernyataan kementerian keuangan terealisasi, maka akan ada pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 pada hari Kamis besok atau Senin 30 Juni 2025.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Triwulan 2

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan 2 dilakukan mulai bulan juni 2025. Artinya, seluruh dana sertifikasi bagi guru yang berhak akan disalurkan paling lambat sebelum awal juli.

Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025

  • Triwulan 1 Jadwal pembayaran mulai Maret 2025
  • Triwulan 2 Jadwal pembayaran mulai Juni 2025
  • Triwulan 3 Jadwal pembayaran mulai September 2025
  • Triwulan 4 Jadwal pembayaran mulai November 2025

Jadwal ini berlaku untuk guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi. Namun, sejumlah guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit sebelum 10 April 2025 sudah menerima pencairan sejak Mei 2025.

Pencairan ini dilakukan secara berkala. Jadi, guru yang belum menerima tunjangan diharapkan untuk memeriksa rekening secara rutin.

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025

Agar tunjangan bisa dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yakni:
1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebagai bukti kualifikasi profesional di bidang pendidikan.
2. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di sekolah negeri maupun
swasta.
3. Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai guru aktif yang menjalankan tugas sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.
Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar memenuhi syarat untuk pencairan tunjangan.
4. Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.
5. Guru yang berhak mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal sesuai regulasi pemerintah.
6. Data guru harus tercatat dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
7. Guru tidak bekerja sebagai pegawai aktif di instansi lain.

Cara Cek SKTP dan Status Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Untuk memastikan status SKTP dan pencairan tunjangan, guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi info GTK.

  1. Kunjungi situs: https://info.gtk.kemdikbud.go.id

  2. Login menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

  3. Cek status SKTP, validasi data, serta riwayat pencairan tunjangan.

Pastikan seluruh data Anda di Dapodik telah diperbarui dan persyaratan terpenuhi agar tunjangan tidak tertunda.

Informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh guru di Indonesia, khususnya yang telah tersertifikasi dan aktif mengajar.

Untuk info resmi lebih lanjut, guru dapat mengakses laman Kemendikbud atau menghubungi dinas pendidikan setempat.