Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan pembayaran THR ASN 2025, termasuk PNS.

Lalu kapan tanggal pembayaran THR PNS 2025? Berapa nilai THR PNS 2025?

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan PNS.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Jadwal THR ASN 2025

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025, akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Besaran THR ASN

Ketentuan pemberian THR atau dikenal juga sebagai gaji ke-14 ASN umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada 2024, aturan tentang THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:

  • Gaji pokok (gapok);
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR bagi PNS dan PPPK yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan.

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPNS Pemda yang anggaran THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS.

Perkiraan pembayaran THR PNS

Pembayaran THR ASN dan PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024.

Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini. Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.456.200
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
  • Diploma II/Diploma III/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 4.971.750
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
  • Strata I/Diploma IV/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 5.967.150
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
  • Strata II/Strata III/sederajat
  1. Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
  2. Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 6.964.650
  3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150