Informasi Resmi BKN: Peserta Seleksi PPPK 2024 Harus Persiapkan Surat Ini untuk Dapatkan NIP, Cek Batas Terakhir Pengisian!
HAIJAKARTA.ID- Peserta seleksi PPPK 2024 harus persiapkan surat ini untuk dapatkan NIP, cek jadwal lengkapnya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, BKN menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi wajib menyiapkan salah satu dokumen penting yang akan menjadi syarat untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dokumen ini dianggap sangat krusial karena akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemberian NIP kepada peserta yang berhasil lolos seleksi.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen ini sejak dini agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama ini akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Salah satu agenda penting bagi peserta yang berhasil lolos adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang menjadi tahap awal dalam proses pengajuan NIP.
Jadwal Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I
Menurut jadwal yang dirilis, pengisian DRH untuk peserta PPPK tahap I akan dimulai pada 1 Januari 2025 dan berlangsung hingga 31 Januari 2025.
DRH merupakan formulir wajib yang harus diisi oleh seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos. Data ini akan digunakan sebagai dasar pengolahan administrasi oleh instansi terkait sebelum penerbitan NIP dilakukan.
Surat Penting yang Harus Disiapkan
Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki oleh peserta dalam pengisian DRH adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK, yang diterbitkan oleh kepolisian, menjadi dokumen penting untuk membuktikan bahwa peserta memiliki catatan hukum yang bersih dan layak untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
BKN mengingatkan bahwa tanpa adanya SKCK, proses pengajuan NIP dapat mengalami penundaan atau bahkan tidak diproses.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk segera mengurus SKCK di kantor kepolisian setempat. Dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu berkas wajib yang diunggah bersamaan dengan pengisian DRH melalui sistem yang telah disediakan.
Dampak Jika Tidak Memiliki SKCK
Jika peserta seleksi PPPK tidak melampirkan SKCK pada saat pengisian DRH, maka proses pemberian NIP oleh BKN kemungkinan besar akan tertunda.
Penundaan ini tentu dapat berakibat pada keterlambatan penempatan peserta sebagai ASN PPPK di instansi tujuan.
Untuk menghindari hal ini, peserta disarankan untuk segera mengurus SKCK jauh sebelum batas waktu pengisian DRH berakhir.
Nah, itu tadi informasi penting dari BKN mengenai salah satu syarat utama dalam proses seleksi PPPK 2024.
Peserta diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen dengan cermat dan tepat waktu agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.