Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Adanya penghentian aktivitas kendaraan truk tambang sumbu 3 atau lebih di 8 pos pantau yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Penghentian aktivitas tersebut berakhir pada Kami (14/11/2024). Namun Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta para sopir untuk mematuhi jam operasional.

Nantinya jam tersebut mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Selain itu para sopir juga harus memenuhi syarat administrasi yang diwajibkan.

5 Syarat Administrasi yang Wajib Dipenuhi Sopir Truk Tanah di Tangerang

Saat ini para sopir truk tanah di Tangerang harus memenuhi syarat administrasi untuk bisa jalan dan beroperasi. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Ada lima kesepakatan yang menjadi persyaratan wajib untuk dibawa oleh sopir truk tanah di Tangerang, sebagai berikut:

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Uji Kendaraan Bermotor (KIR)
  4. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang
  5. Surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan

Nantinya para sopir harus memenuhi persyaratan administrasi tersebut. Hal ini berlaku untuk pengemudi kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih, baik itu tanah, pasir dan batu.

Sanksi Yang Diberikan

Nantinya jika jam operasional kendaraan tambang sudah berlaku, warga diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati saat keluar.

Jangan sampai memaksakan kendaraan untuk menyalip apabila tak ada cukup ruang. Selalu gunakan helm dan juga patuhi aturan berlalu lintas yang baik.

Selain itu jika ada truk tambang yang meresahkan saat beroperasi di luar jam operasional atau kebut-kebutan atau konvoi sebaiknya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain.

Nantinya jika ketahuan melanggar maka akan ada tindakan tegas dari petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan.

Hal ini dilakukan apabila 5 ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.