Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Begini ketentuan rekening tidak aktif dari berbagai Bank, awas nanti bisa-bisa di blokir PPATK!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data keuangan, termasuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram PPATK yang berisi kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apa Itu Rekening Dormant?

Menurut penjelasan PPATK, rekening dormant atau tidak aktif adalah rekening tabungan, giro, atau rekening valuta asing yang tidak mengalami aktivitas transaksi, baik debit maupun kredit, dalam kurun waktu tertentu.

Umumnya, sebuah rekening akan dianggap dormant jika tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut.

Namun, rentang waktu dan syarat ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Ketentuan Rekening Dormant di Beberapa Bank Nasional

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan rekening dormant yang diterapkan oleh sejumlah bank besar di Indonesia:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

BRI menetapkan bahwa sebuah rekening akan masuk dalam status dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi, baik debit maupun kredit (kecuali transaksi otomatis seperti biaya administrasi dan potongan kartu), selama 180 hari atau sekitar 6 bulan.

Ketentuan ini berlaku tanpa mempertimbangkan jumlah saldo yang tersisa di rekening. Adapun jenis produk tabungan BRI yang akan menjadi dormant setelah 180 hari tidak aktif antara lain:

  • Tabungan BRI Simpedes
  • Tabungan BRI Simpedes BISA
  • Tabungan BRI Simpedes Usaha
  • Tabungan BRI BritAma Umum
  • Tabungan BRI BritAma Bisnis
  • Tabungan BRI BritAma Prioritas
  • Tabungan BRI BritAma Mitra
  • Tabungan BRI BritAma DHE
  • Tabungan BRI Junio

2. Bank Negara Indonesia (BNI)

Di BNI, sebuah rekening akan dinyatakan dormant apabila tidak terjadi transaksi dalam bentuk debit maupun kredit selama 6 bulan berturut-turut.

Transaksi yang dikecualikan termasuk biaya administrasi bulanan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Status dormant berlaku tanpa memandang nominal saldo.

Khusus untuk rekening BNI Simpanan Pelajar, ketentuan dormansi lebih longgar, yaitu jika tidak ada aktivitas selama 12 bulan berturut-turut.

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN memberlakukan aturan serupa, yaitu rekening dianggap dormant apabila tidak digunakan untuk transaksi selama 6 bulan.

BTN juga mengenakan biaya penalti untuk rekening yang masuk status dormant. Misalnya, untuk jenis rekening BTN Tabunganku, nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000 per bulan selama rekening berada dalam status tidak aktif.

4. Bank Central Asia (BCA)

BCA juga menetapkan masa dormansi selama 6 bulan, yang berlaku jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun selama periode tersebut.

Untuk rekening BCA Tabunganku, terdapat tambahan ketentuan berupa saldo minimum sebesar Rp 10 juta, yang harus dipenuhi untuk menghindari status dormant.

Alasan Pemblokiran Rekening Dormant

PPATK menyatakan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan upaya protektif agar rekening-rekening tidak aktif tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rekening dormant rentan digunakan untuk kejahatan keuangan seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, hingga penyimpanan dana hasil tindak pidana lainnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk secara rutin melakukan transaksi minimal agar rekening tetap aktif dan tidak masuk kategori dormant.

Transaksi yang dimaksud bisa berupa setor tunai, transfer, pembayaran, maupun penarikan.