Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik datang dari dunia pendidikan khusus bagi seluruh guru di Indonesia.

Pemerintah melalui program khusus memberikan beasiswa D4/S1 bagi guru dengan ketentuan yang memudahkan.

Bagi bapak dan ibu guru, mari simak bersama kriteria guru penerima beasiswa D4/S1 yang wajib untuk dipatuhi.

Para guru tidak perlu menempuh perkuliahan selama delapan semester seperti mahasiswa pada umumnya, cukup dua semester melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

Kriteria Guru Penerima Beasiswa D4/S1

Beasiswa Afirmasi

  • Berlaku untuk guru berusia 50-55 tahun.
  • Bisa langsung mendapatkan pengakuan RPL setara 70% SKS.
  • Mengikuti pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua semester melalui blended learning
  • Pendidikan dilakukan secara daring dan luring tanpa skripsi.

Beasiswa Reguler

  • Berlaku untuk guru selain kelompok afirmasi.
  • Mengikuti RPL dengan pengakuan 50-70% SKS.
  • Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama dua semester melalui blended learning secara luring dan daring.
  • Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)

Dokumen yang Dinilai untuk RPL

Adapun penilaian/perhitungan RPL akan didasarkan dokumen berikut ini:

  • Pengalaman mengajar bertahun-tahun di lembaga formal.
  • Sertifikat pelatihan, seminar, diklat, atau kegiatan profesional lain.
  • Karya ilmiah, seni, atau teknologi yang pernah dihasilkan.
  • Buku teks yang ditulis dan memiliki ISBN resmi.
  • Kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Keanggotaan dalam asosiasi profesi guru yang relevan.
  • Perolehan penghargaan di bidang pendidikan.
  • Penilaian kinerja guru yang pernah diterbitkan instansi resmi.